Jatim Raya

Dokumen Notulen Terkait Kasus Kristin Beredar, Ini Pesan Tokoh Konservasi ke BBKSDA Jatim

100
×

Dokumen Notulen Terkait Kasus Kristin Beredar, Ini Pesan Tokoh Konservasi ke BBKSDA Jatim

Sebarkan artikel ini

JEMBER (Suarapubliknews) – Sudarmadji salahsatu tokoh konservasi senior yang sempat menjadi saksi ahli di persidangan kasus Lau Djin Ai alias Kristin mengaku kaget ketika membaca dokumen notulensi pertemuan penanganan barang bukti hasil tindak pidana kejahatan TSL (perkara CV Bintang Terang) yang dibuat di Sidoarjo tanggal 24 Januari 2019.

“Waduh..apa ini, kok isinya seperti ini, sebaiknya berhati-hati, jangan ceroboh dalam menangani kasus satwa, apalagi statusnya dilindungi, taruhannya bisa jabatan ini,” ucap Sudarmadji sembari mengamati dokumen notulen ditangannya. Senin (1/04/2019)

Bahkan dalam acara bincang santai sembari ngopi dengan media ini, Sudarmadji sempat keceplosan kalimat tajam. “Wah…ini ada kesan pesanan,” selorohnya sembari tersenyum.

Sebelumnya, Muhammad Dafis, SH penasihat hukum terdakwa Lauw Djin Ai mengecam keras dan telah melaporkan upaya intervensi proses persidangan kliennya tersebut kepada banyak pihak, diantaranya Presiden, Menteri KLHK, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, dan Ketua Komisi Yudisial.

“Sangat disayangkan karena pada saat proses persidangan ibu Kristin sedang berjalan, Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati Kementerian LHK dan Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur telah mencoba untuk mengintervensi jalannya proses persidangan dengan cara melakukan pertemuan dengan pihak-pihak terkait sehubungan satwa sitaan di CV Bintang Terang,” tulis Muhammad Dafis dalam surat pengaduannya tertanggal 28 Maret 2019.

Hal senada diungkap mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno yang sekarang aktif sebagai praktisi hukum dan mengamati jalannya proses persidangan Kristin sejak awal. Menurutnya, adanya dokumen notulensi itu merupakan intervensi kepada pengadilan dan menekan hakim untuk memvonis bersalah Kristin, walaupun fakta persidangan tidak menemukan unsur pidananya.

“Dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang hadir adalah koordinator tindak pidana umum dan bukan dari tindak pidana khusus. Satwa ibu Kristin bukan satwa hasil kejahatan atau pelanggaran, hanya perpanjangan ijin ke 3 tahun 2015 karena sejak tahun 2000 ibu Kristin sudah melakukan kegiatan penangkaran dan penyelamatan satwa yang tidak diperpanjang. Padahal ibu Kristin adalah warga negara yang dilindungi Pasal 22 UU No. 5 tahun 1990,” tandasnya, Sabtu (30/03) melalui pesan WhatsApp.

Ia curiga sejak lama kemungkinan sebelum tahun 2015, beberapa oknum sudah bekerjasama dan menjual info penangkaran milik Kristin kepada pengusaha-pengusaha yang ingin memiliki satwa dengan harga murah.

“Mudah-mudahan pemerintah nanti dapat memberi perlindungan penuh kepada warga negara yang berjasa kepada penyelamatan satwa seperti ibu Kristin dan memberinya gelar pahlawan Lingkungan Hidup Indonesia,” pungkasnya.

Pengadilan Negeri (PN) Jember belum memberikan tanggapan mengenai kabar upaya intervensi proses persidangan Kristin. Awak media ini yang mencoba konfirmasi kepada Slamet, Humas PN Jember melalui pesan WhatsApp, Senin (01/04) sampai berita ini diturunkan belum memberikan jawaban. (q cox, Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *