SURABAYA (Suarapubliknews.net) – M Sutomo Hadi (40), terdakwa penipuan dan penggelapan uang pembelian tanah senilai Rp 2 Miliar tak bisa berkutik ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo menghadirkan tiga saksi dalam persidangan yag digelar di ruang Sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (16/5/2017).
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah korban Probo Wahyudi. Sedangkan dua saksi lainnya adalah Eni Wahjuni, seorang notaris dan Margono, teman seprofesi sama dengan terdakwa, yaitu makelar tanah.
Saksi Probo dalam persidangan mengatakan bahwa perkara ini berawal dari kedatangan terdakwa bersama Margono yang menawarkan tanah di kawasan Kenjeran Surabaya senilai Rp 2 Miliar.
Oleh saksi korban, saat itu terdakwa diberi uang Rp 1,3 miliar sebagai Down Payment (DP) serta biaya pengurusan surat.
“Surat bukannya diurus, malah belakangan saya tiba-tiba tahu kalau tanah tersebut dieksekusi oleh pengadilan. Padahal, sebelunya terdakwa mengatakan bahwa tanah tersebut tidak ada sengketa alias aman,” ujar saksi korban.
Tak hanya itu, Surat Hak Milik (SHM) asli tanah itu ternyata tidak ada. “Dia bilang hilang dan proses pengurusan. Hanya ada foto kopian saja,” tambah saksi.
Saat ditanya hakim, mengapa saksi percaya terhadap penawaran terdakwa, karena sebelumnya antara terdakwa dengan saksi pernah menjalin kerjasama jual beli tanah, dan tidak ada masalah.
Saat mengetahui tanah tersebut dieksekusi, akhirnya saksi mempertanyakan kejelasan uang yang sudah terlanjut diserahkan kepada terdakwa.
“Terdakwa berjanji bakal mengembalikan uang saya, namun hingga perkara ini saya laporkan ke polisi, janji tersebut tidak ada realisasi,” ungkap saksi.
Sedangkan saksi Evi Wahjuni di sidang mengatakan bahwa pihaknya mengetahui adanya ikatan jual beli (IJB) yang dilakukan Veni Indrawati Sukimin, istri saksi korban dengan Cicik Permata Dias (tersangka lain berkas terpisah, red).
“Saat proses IJB, terdakwa hadir dan sempat mendatangani sebagai saksi,” ujar saksi notaris.
Soal keabsahan status kepemilikan tanah dan surat, saksi Evi mengaku pihaknya tidak sempat mengecek ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Dihadapan notaris, para pihak sempat mengalami pencabutan akta bernomor 112 soal IJB tanah tersebut. Namun dilanjutkan kembali dengan perjanjian sesuai akta bernomor 126.
“Pada pencabutan akta bernomor 112, terdakwa tidak ada keterlibatan. Namun saat perjanjian akta bernomor 126, terdakwa hadir sebagai saksi. Sedangkan untuk pembayaran, dilakukan secara bertahap. Dan beberapa kali pembayaran korban kepada terdakwa dilakukan didepan saya,” ujar notaris.
Sedangkan kehadiran saksi Margono sempat membuat pengunjung sidang tertawa karena gaya bicaranya yang polos dan keras.
“Oleh terdakwa saya dijanjikan dibelikan mobil X-Trail apabila pak Probo sudah membayar uang tanah. Namun saya sadari hal itu hanyalah isapan jempol saja pak, hingga saatterlebih perkara ini sudah masuk ke ranah hukum,” ujarnya didepan hakim.
Saksi juga mengatakan korban sebelumnya pernah membeli sebidang tanah dengan total 7090 M2 kepada terdakwa. “Ada dua tahap pak hakim, transaksi pertama kali sudah beres, dan tanahnya sudah ditempati. Lah saat transaksi kedua ini akhirnya bermasalah, padahal dari transaksi yang pertama saja saya belum dapat apa-apa. Jangankan mobil X-Trail, pentilnya saja tidak kebagian,” ujarnya polos.
Terdakwa Sutomo Hadi ditangkap tim Polrestabes Surabaya setelah DPO selama 2 tahun. Tersangka ditangkap di halaman Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.
Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan M Sutomo Hadi berawal saat korban Probo Wahyudi ditawari tanah oleh terdakwa. Kebetulan korban dan terdakwa sudah saling kenal. Setelah mendapatkan kepercayaan itu, Terdakwa lantas menjalankan aksinya, hingga akhirnya menawarkan tanah milik Cicik Permatadias yang berada di kawasan Jalan Kenjeran nomor 348-350 Surabaya dengan nilai Rp 2 Miliar dan korban sepakat membelinya.
Terdakwa diberi uang DP dan pengurusan surat tanah oleh korban. Namun terdakwa malah kabur dan dilaporkan polisi.
Selain Sutomo Hadi, polisi juga menetapkan Cicik Permatadias pemilik tanah sebagai tersangka, karena ikut bekerjasama dengan Sutomo Hadi menikmati hasil penipuan.
“Setelah dilakukan penyelidikan ternyata tanah tersebut milik Puji Astutik. Kemudian pada tahun 90an tanah tersebut dijual kepada Wijaya atas perantara tersangka. Hanya saja pada tahun 2006 dilakukan pembatalan dan dinotariskan, artinya tanah kembali kepada pemilik awal yakni Puji. Kemudian pada tahun 2015 Hadi membuat perjanjian damai antara Wijaya dan Puji Astutik yang seolah-olah kembali bersepakat untuk transaksi jual beli tanah. Artinya tanah tersebut seolah-olah milik Wijaya dan Cicik berpura pura sebagai pemilik tanah,” pungkas jaksa usai sidang.
Karena perbuatannya, oleh jaksa, terdakwa dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Sebelum ditangkap dan menjadi tersangka, Sutomo Hadi ternyata residivis kasus sama dan sudah menjalani hukuman beberapa tahun lalu. Sidang dilanjutkan Kamis (18/5/2017) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari jaksa. (q cox)
Foto: Tampak terdakwa M Sutomo Hadi (berompi tahanan warna merah) saat jalani sidang di PN Surabaya.