Nasional

Dunia Konservasi GEGER soal Putusan PN Jember, Prof Ali Kodra: Ini Sudah Emergency

193
×

Dunia Konservasi GEGER soal Putusan PN Jember, Prof Ali Kodra: Ini Sudah Emergency

Sebarkan artikel ini

BOGOR (Suarapubliknews) – Dunia konservasi di negeri ini GEGER atas putusan Majelis Hakim PN Jember yang mengganjar terdakwa Lau Djin Ali alias Kristin dengan putusan hukuman penjara 1 Tahun dan denda Rp 50 Juta subsider 3 bulan kurungan, hanya karena ijin penangkarannya mati (belum diperpanjang).

Para pakar konservasi senior menilai bahwa aparat hukum yang memproses peradilan terdakwa Kristin telah keliru memahami soal apa itu konservasi, sekaligus tidak mempertimbangan kelangsungan hidup ratusan satwa jenis burung yang saat ini dijadikan barang bukti.

Bahkan, Sudarmadji salahsatu pakar konservasi yang sempat menduduki posisi sebagai Kabag Peraturan Perundang-undangan Ditjen Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam (PHKA) Kementerian Kehutanan pada tahun 1999, menyatakan bahwa peradilan di PN Jember adalah peristiwa yang TRAGIS, IRONIS dan SADIS.

“Tiga kata itulah yang keluar dari mulut saya saat dimintai pendapat tentang putusan majelis hakim PN.Jember terhadap kasus penang karan satwa liar Ibu Kristin/CV.Bintang Terang tanggal 1 April 2019 lalu masih di teras belakang gedung PN,” ucapanya. Senin (08/04/2019)

Menurut dia, ucapan spontannya itu bukan tanpa alasan, karena drama kriminalisasi Ibu Kristin ini sungguh kasat mata, ceto welo-welo tanpa tedeng aling aling telah dipertontonkan kepada masyarakat.

“Putusan hakim tersebut telah memperkuat pandangan masyarakat selama ini terhadap penegakkan hukum di Indonesia yang Tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” protesnya.

Berikut adalah penjelasan Sudarmadji, terkait makna tiga kata-katanya yakni TRAGIS, IRONIS dan SADIS, sesaat setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim PN Jember,:

  • TRAGIS, karena seorang janda tua yang telah berjuang kerja keras dengan penuh ketekunan selama lima belas tahun membantu tugas pemerintah dalam pembangunan bidang konservasi sumberdaya alam hayati utk melestarikan satwa liar berakhir dengan cucuran air mata kesedihan di balik jeruji penjara di negara yang berdasarkan Pancasila.
  • IRONIS, karena perjuangan Ibu Kristin yang telah dilakukan selama lima belas tahun seorang diri dengan penuh heroik dalam membantu pembangunan nasional bidang konservasi sumberdaya alam hayati selayaknya mendapatkan apresiasi dari pemerintah sebagai pahlawan konservasi berupa kalpataru tetapi justru telah diberi gelang borgol sebagai penjahat/kriminal.
  • SADIS, karena para penegak hukum telah secara sengaja dan terencana untuk mengkriminalisasi dan menerapkan hukum secara semena mena, bukan hanya tidak adil tapi juga sangat berat di luar batas batas kemanusiaan.

Menurut Sudarmadji, pakar Konservasi Indonesia Prof. Dr. Ir. H. Hadi Sukadi Alikodra, Guru Besar Tetap Fakultas Kehutanan IPB, dalam suatu orasi ilmiahnya pada Wisuda Purna Bakti tanggal 23 Maret 2019, menyatakan bahwa pada saat ini dalam bidang konservasi di Indonesia telah terjadi pergeseran moral manusia dari antroposentris ke moral ekosofi.

“Paham ekosofi atau moral cinta konservasi berkaitan erat dan sesuai pula dengan ajaran agama dan budaya bangsa yang bijak dalam memperlakukan alam,” tuturnya.

Oleh karenanya, lanjuta Sudamadji, kualitas konservasi dan lingkungan hidup sangat erat tautannya dengan kualitas hubungan yang harmonis dan penghargaan terhadap sesama manusia, alam dan penghargaan terhadap Tuhan Sang Pencipta.

Dijelaskan oleh Sudarmadji bahwa moral ekosofi adalah moral cinta konservasi berdasarkan nilai nilai luhur bangsa Indonesia yang yang terangkum dalam falsafah hidup dan dasar negara yaitu Pancasila.

Dan moral ekosofi harus tercermin dalam setiap praktek kebijakan konservasi sumberdaya alam hayati termasuk dalam penegakan hukum konservasi.

“Dalam kasus penangkaran satwa liar Ibu Kristin ini rupanya cita -cita dan harapan pakar konsevasi masih jauh panggang dari api,” pungkasnya.

Terbaru, para pakar konservasi senior negeri ini sedang berkumpul di kediaman Prof. Dr. Ir. H. Hadi Sukadi Alikodra, yang secara khusus membahas soal nasib ratusan satwa burung milik Kristin dan para penangkar di negeri ini pasca putusan Majelis Hakim PN Jember.

“Hasilnya cukup mencengangkan saya, karena dengan spontan pak profesor (Ali Kodra-red) menyampaikan pernyataan yang lugas sekaligus tegas. Beliau menyatakan jika dunia konservasi dalam kondisi EMERGENCY. Apa yang akan dilakukan? saya belum bisa menyampaikan. Kita lihat saja sebentar lagi hasilnya,” terang Singky Soewadji pengamat satwa liar asal Surabaya yang terlibat dalam pertemuan tersebut. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *