Jatim Raya

Kristin Divonis Bersalah, Satwa Dirampas untuk Dimusnahkan, Permohonan Ijin Ditolak BBKSDA Jatim, Ada Apa Dibalik Ini?

84
×

Kristin Divonis Bersalah, Satwa Dirampas untuk Dimusnahkan, Permohonan Ijin Ditolak BBKSDA Jatim, Ada Apa Dibalik Ini?

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sepertinya dugaan adanya skenario jahat yang disampaikan sejumlah pemerhati satwa dan pakar konservasi negeri ini terhadap penangkar Lau Djin Ai alias Kristin dengan tujuan merampas hartanya berupa ratusan burung satwa dilindungi, semakin menguat.

Betapa tidak, setelah Majelis Hakim PN Jember memberikan putusan bersalah dengan ganjaran 1 tahun dan denda Rp 50 Juta subsider 3 bulan kurungan, ternyata masih diperparah dengan isi putusan dibagian akhir yang tertuang keterangan bahwa 212 Nuri Bayan dan 99 Kakatua dirampas untuk dimusnahkan.

Tidak berhenti sampai disitu, terbaru, Singky Soewadji pemerhati satwa liar asal Surabaya memberikan info jika upaya permohonan ijin (baru) atas nama CV. Bintang Terang juga ditolak oleh BBKSDA Jatim.

Menurut Amank Raga anggota APECSI, penolakan pengajuan ijin ini merupakan rangkaian skenario yang bertujuan untuk menguatkan opini jika semua ijin yang dimiliki CV Bintang Telah mati yang pemahamannya merupakan tindak pidana.

“Untuk menguatkan “tidak berizin” dalam rangka mendukung keterangan Niken soal izin mati adalah pidana, dan ini upaya pembenaran putusan pengadilan,” ucapnya. Selasa (09/04/2019).

Dikonfirmasi terkait penolakan permohonan ijin CV Bintang Terang, Gatut Panggah Prasetyo Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan, dan Kehumasan BBKSDA Jatim, menjelaskan bahwa berkas permohonan diterima masih dalam proses hukum.

“Dan saat ini bukannya masih ada upaya banding? Selain hal tersebut, berdasarkan note dari adm simplik masih ada beberapa kekurangan berkas administrasi, salah satunya surat keterangan dari camat,” jawab Gatut. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *