Politik

Bawaslu Surabaya Rekom Hitung Ulang, DPC PDIP: Perkeruh Suasana dan Hambat Pemilu

64
×

Bawaslu Surabaya Rekom Hitung Ulang, DPC PDIP: Perkeruh Suasana dan Hambat Pemilu

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sesuai surat bernomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 yang ditanda tangani Hadi Margo Sambodo, pada Minggu (21/4/2019), Bawaslu Kota Surabaya merekomendasikan dilakukannya penghitungan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Pahlawan.

Proses hitung ulang hanya dilakukan untuk surat suara pemilihan legislatif, mulai DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kota Surabaya. Salahsatu alasannya, ditemukannya selisih hasil penghitungan perolehan surat suara, salah pengisian dan penjumlahan, serta tanpa pengisian pada formulis model C-KPU beserta kelengkapannya di tingkat TPS yang tersebar di Kota Surabaya.

Menanggapi hal ini, Ketua DPC PDI Perjuangan Surabaya Whisnu Sakti Buana menyatakan bahwa sikap Bawaslu Kota Surabaya yang meminta penghitungan ulang 8.146 TPS sangat berpotensi memperkeruh suasana, yang sekaligus juga menghambat tahapan Pemilu 2019.

Menurut Whisnu, rekomendasi itu dengan sendirinya telah mengabaikan kinerja seluruh KPPS se-Kota Surabaya, yang telah bekerja dengan kelelahan luar biasa, mulai pagi saat Hari H Pemilu 17 April 2019, bahkan hingga subuh.

Selain itu, kata Whisnu, Bawaslu sendiri juga punya pengawas di seluruh TPS yang dibayar negara. Sehingga pengawasan atas TPS, semestinya otomatis dilakukan oleh para aparatur Bawaslu, terlebih ketika terjadi kesalahan dan pelanggaran.

“Jika semua TPS dihitung ulang, maka mubazir negara membayar seluruh pengawas TPS se-Kota Surabaya, dengan anggaran besar,” ucap Wakil Wali Kota Surabaya ini. Senin (22/04/2019)

Whisnu mengatakan, kekeliruan-kekeliruan penghitungan suara di level TPS, sudah otomatis dilakukan pembetulan di tingkat yang lebih atas, yakni di forum PPK yang melibatkan PPS, aparat Bawaslu dan saksi-saksi parpol.

Dia berpendapat bahwa kesalahan itu bisa dipahami sebagai akibat kelelahan manusia yang luar biasa dari para KPPS dalam menyelenggarakan Pemilu serentak, Pileg dan Pilpres. Semua mengakui kelelahan hebat itu, sehingga wajar jika tidak terjadi salah penjumlahan.

“Kekeliruan di level TPS itu tidak saja menyangkut suara parpol, tetapi juga ditemukan di rekap suara Caleg DPD yang non-parpol. Namun, kesalahan itu langsung dikoreksi di forum PPK,” tandasnya.

Secara fakta, lanjut Whisnu, mayoritas penghitungan suara di TPS, dan pencatatan di dokumen C1 KPU, Bawaslu dan saksi-saksi parpol, diamini benar di forum PPK. Karena data-data yang dipresentasikan satu sama lain terjadi kesesuaian alias cocok. Bagaimana mungkin Bawaslu meminta rekap TPS-TPS yang benar ini agar diulang kembali?

“PDI Perjuangan sebagai salah satu kontestan Pemilu 2019, berkepentingan agar keseluruhan tahapan Pemilu berlangsung Luber dan Jurdil. Hal-hal yang sudah benar, jangan dirubah. Termasuk banyak rekap suara yang benar di TPS-TPS di mana suara PDIP kalah. Jangan diotak-atik. Biarkan hasilnya murni. Karena jika hasil itu terus dipersoalkan, maka ini akan mengganggu secara serius penyelesaian tahapan Pemilu 2019 di Kota Surabaya,” pintanya.

“Hal-hal yang keliru di level TPS, PDI Perjuangan melihat telah otomatis dilakukan koreksi, pembetulan, di forum PPK yang melibatkan semua pihak, transparan dan akuntabel,” tambahnya.

Whisnu menegaskan bahwa PDI Perjuangan meminta Ketua Bawaslu Kota Surabaya Hadi Margo Sambodo untuk mempercayai kinerja penyelenggara Pemilu di level TPS, kelurahan dan kecamatan, termasuk aparatur KPU dan Bawaslu sendiri.

“Biarkan mereka bekerja dengan normal, dan diawasi semua mata. Tidak usah diintervensi dari atas,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Whisnu juga menyatakan bahwa PDI Perjuangan Kota Surabaya juga melihat sikap Bawaslu dan dan surat No. 436 tertanggal 21 April 2019 punya indikasi kuat untuk memenuhi pesanan Caleg-Caleg yang terancam tidak lolos, karena suaranya pas banderol dan tidak mendapat kepercayaan rakyat di bilik-bilik suara.

“Sikap dan surat Bawaslu semakin menambah kecurigaan bahwa sejak lama diantara personel Bawaslu punya link, koneksitas, dengan Caleg-Caleg tertentu. Bahkan, terjadi pergunjingan dan berhembus isu luas, bahwa koneksitas bahkan telah berakar hingga pengawas-pengawas TPS,” protesnya.

Tapi, lanjutnya, PDI Perjuangan yakin dengan keimanan politik kami, bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan. Sehebat apa pun penataan, tapi jika rakyat tidak mempercayai Caleg-Caleg itu, dan tidak mencoblos di bilik suara, terus mau apa? Apakah mau mengotak-atik perolehan suara murni rakyat?

“Sebagai peserta Pemilu, PDI Perjuangan akan melawan seluruh upaya yang akan merusak kemurnian suara rakyat di Pemilu 2019. Kami akan melawan setiap upaya itu dengan cara konstitusional,” tuturnya.

Sebagai pimpinan PDI Perjuangan di Surabaya, Whisnu juga berharap KPU Kota Surabaya dan aparatur di level kelurahan dan kecamatan, tetap taat azas dan prosedur. Lalukan koreksi jika ada kekeliruan, benarkan jika hasilnya memang benar. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *