SIDOARJO (Suarapubliknews) – Sejumlah rumah sakit (RS) di Sidoarjo diharapkan segera memperbarui status akreditasi jika tak ingin kontrak kerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terputus.
Pasalnya, Akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan.
Hal ini dikatakan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Sri Mugirahayu dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor BPJS Kesehatan Cabang Sidoarjo, Senin (06/05/2019).
“Pemutusan kontrak tak perlu terjadi jika dari awal telah berkomitmen pada akreditasi. Pemerintah juga telah mengingatkan dan menagih komitmen syarat pemenuhan akreditasi,” cetusnya.
Dikatakan, akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara. Harapannya, agar masyarakat mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
Ditambahkan, akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, namun juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri.
Dijelaskan, akreditasi sebagai persyaratan bagi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan seharusnya diberlakukan sejak awal tahun 2014 seiring dengan pelaksanaan Program JKN-KIS.
Namun memperhatikan kesiapan rumah sakit, ketentuan ini kemudian diperpanjang hingga 1 Januari 2019 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 99 Tahun 2015 tentang perubahan PMK 71 Tahun 2013 Pasal 41 ayat (3).
Selain itu, imbuhnya, pemerintah juga telah memberikan surat rekomendasi kepada sejumlah rumah sakit mitra BPJS Kesehatan yang belum terakreditasi agar paling lambat 30 Juni 2019 nanti harus sudah terakreditasi.
“Kemudian, pada 11 Februari 2019, Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes juga sudah mengirimkan pemberitahuan bagi rumah sakit agar segera terakreditasi,” terangnya. (q cox, NH)