SURABAYA (Suarapubliknews) – Pansus Raperda Penyelenggaraan Reklame di Komisi A DPRD Surabaya menodrong terjadinya perubahan kebijakan soal IMB reklame, yang sebelumnya berjangka waktu menjadi sekali untuk selamanya.
Menurut Adi Sutarwijono selaku Sekretraris Pansus Raperda Penyelenggaraan Reklame, dasar perubahan kebijakan soal penyelenggaraan reklame ini adalah mendahalukan pelayanan publik terkait perijinan, ketimbang retribusi.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya ini mengatakan, sebelumnya IMB tower berjangka waktu 2 tahunan, namun setelah mendapatkan koreksi dari Porvinsi dan Pusat, Pemkot Surabaya mengubah menjadi sekali untuk selamanya.
“Jadi sama dengan IMB Gedung yang peruntukan sampai 25-30 tahun ke depan. Lantas pertanyaannya, kenapa untuk reklame permanen (bukan inisdentil) diberlakukan jangka waktu. Inilah yang kami pandang sebagai diskriminasi,” ucapnya kepada media ini. Minggu (12/05/2019)
Oleh karenanya, lanjut politisi PDIP ini, pihaknya meminta agar pemkot mengubah kebijakan yang tertuang dalam Perda, agar IMB untuk reklame hanya diterbitkan satu kali untuk selamanya, seperti yang lainnya.
“Namun, kami masih memberikan wewenang kepada Pemkot untuk melakukan pengecekan berkala (tahunan) soal kondisi bangunannya. Apakah bangunannya masih layak atau tidak,” tuturnya.
Saat disinggung soal dampaknya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Surabaya dari sektor reklame yang kemungkinan bakal terpangkas, Awi-sapaan akrab Adi Sutrawijono tidak menampik kemungkinan tersebut.
“Dari awal kan kami sudah menjelaskan bahwa semengatnya adalah memperbaiki pelayanan publik, kalau akhirnya berimbas kepada PAD ya tidak apa-apa, karena restribusi itu mengikuti, bukan yang dikedepankan,” jawabnya.