TANAH BUMBU (Suarapubliknews) – Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor mengharapkan setelah disahkannya Raperda retribusi alat pemadam kebakaran (RAPK) menjadi Perda retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran, agar bisa mencegah kerugian masyarakat akibat kebakaran.
Hal ini dia katakan saat menyampaikan sambutan dalam rapat paripurna pendapat akhir fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) retribusi alat pemadam kebakaran Selasa (21/05/19) digedung DPRD Kabupaten Tanah Bumbu.
“Terutama dalam menyediakan jasa pelayanan pemeriksaan dan pengujian alat pemadam kebakaran, dengan tarif yang besarnya memperhatikan biaya penyediaan jasa serta kemampuan masyarakat,” jelasnya.
Menurut Bupati, jika ini sudah ditetapkan sebuah Perda maka upaya tindakan preventif dapat mengantisipasi terjadinya kebakaran dini.
“Masyarakat di daerah jni terhindar dari dampak akibat bahaya kebakaran ,seperti ancaman korban jiwa dan kerugian harta benda,” imbuhnya.
Dia menambahkan, Pemerintah Daerah memberikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada unsur pimpinan dewan maupun unsur fraksi atas berbagai tahapan dalam pembahasan Raperda ini. Sehingga mendapat persetujuan lebih lanjut.
“Sementara itu 1 buah Raperda yang telah kami sampaikan sebelum dan pada hari ini dilaksanakan pembahasan nya ,melalui pendapat akhir fraksi fraksi diharapkan dapat menjadi sebuah Peraturan Daerah,” terangnya.
Dengan demikian maksudnya ,dapat memberikan dampak positif terhadap pelayanan seluruh masyarakat di daerah ini.
Sementara itu, rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Tanbu H. Alfia Rahman.Dihadiri seluruh kepala SKPD serta sejumlah Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (q cox, Imran)