Hukrim

Berkas Korupsi PT DOK Dilimpahkan ke Pengadilan, Sidang Siap Digelar

180
×

Berkas Korupsi PT DOK Dilimpahkan ke Pengadilan, Sidang Siap Digelar

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Berkas perkara dugaan korupsi pengadaan kapal floating crane PTDPS (Dok dan Perkapalan Surabaya) senilai Rp 100 miliar, dengan tersangka mantan Direktur Utama (Dirut) PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), Riry Syeried Jetta, telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Hal itu dikatakan Kepala Kejati Jatim Dr Sunarta SH, MH. “Sudah kita limpahkan ke pengadilan, saat ini kita tinggal menunggu penetapan jadwal sidangnya saja,” terang Sunarta.

Untuk menangani kasus ini Kejati Jatim menyiapkan dua jaksa dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. “Yang pasti kerja sama dari Kejati Jatim, dan Kejari Surabaya untuk menangani kasus ini,” ucap Sunarta.

Sampai saat ini tersangka Riry Syeried Jetta masih menjalani penahanan di Rutan Kejati Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Adakah penambahan tersangka dalam kasus ini, Sunarta tak menampik hal itu. Menurutnya, hal tersebut akan terus didalami oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim. Sebab penyidik masih mengembangkan ke tersangka Riry. Selain itu, dapat dilihat nantinya pada fakta di persidangan kasus ini.

“Tidak menutup kemungkinan untuk tambahan tersangka. Kasus ini akan dikembangkan lagi, karena dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dari kasus ini sebesar Rp 60 miliar lebih,” ucapnya.

Seperti diberitakan, penyelidikan kasus besar ini dimulai ketika muncul laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, ditemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 60 miliar lebih dari nilai proyek pengadaan kapal sebesar Rp 100 miliar. Proyek pengadaan kapal jenis floating crane ini terjadi pada 2016 lalu.

Pengadaan kapal ini sudah melalui proses lelang. Kapal sudah dibayar sebesar Rp 60 miliar lebih dari harga Rp 100 miliar. Dalam lelang disebutkan, pengadaan kapal dalam bentuk kapal bekas. Kapal didatangkan dari negara di Eropa. Namun, saat dibawa ke Indonesia kapal tersebut tenggelam ditengah jalan.

Dari hal itu kemudian muncul dugaan bahwa, ada spesifikasi yang salah dalam pengadaan kapal tersebut. Sementara untuk kapalnya sendiri sudah berusia 43 tahun. Dan dari keterangan penjual maupun Dirutnya mengaku tenggalam di Laut Hongkong. (q cox)

Foto: Kepala Kejati Jatim Dr Sunarta SH, MH saat diwawancarai wartawan di kantornya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *