SIDOARJO (Suarapubliknews) – Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dan Wabup Nur Ahmad Syaifuddin, menggelar acara Halal Bihalal di Pendopo Delta Wibawa, selama dua hari yakni Senin (10/6) kemarin untuk karyawan di OPD, dan Selasa ( 11/6) untuk ribuan guru di Sidoarjo dan pegawai di 26 Puskesmas di Kab.Sidoarjo.
Menurut keterangan Kabag Rumah Tangga dan Protokol Pemkab Sidoarjo, Aan Alifauzansyah.S.Sos, digelar dua hari karena untuk memberi kesempatan pada karyawan ASN di Sidoarjo yang jumlahnya mencapai sebelas ribuan itu, agar bisa bersilahturahmi dengan Bupati, Wabup, Sekda dan para pimpinan OPD di Kab Sidoarjo.
Di hari pertama masuk kerja dan berhalal Bihalal, Bupati Saiful Ilah, menyampaikan ucapan selamat merayakan Hari Raya Idul Fitri 1440 H, minal aidzin wal faizin, mohon maaf lahir dan batin kepada seluruh ASN dan masyarakat Sidoarjo.
Bupati Saiful Ilah berharap suasana Lebaran ini mampu menjadi landasan kuat untuk mewujudkan kondusifitas masyarakat dan mempererat hubungan silaturahim antara pimpinan dan bawahan dan antara Pemkab Sidoarjo dengan masyarakat.
Dalam momen jelang lebaran dan lebaran tahun 2019 tiba, Bupati Saiful Ilah berucap syukur karena kondisi wilayahnya berjalan aman dan damai, termasuk soal program arus mudik dan balik yang lancar dan aman.
Abah Ipul-sapaan akrab Bupati Saiful Ilah, juga menyampaikan harapannya agar tidak sampai menemukan adanya pegawai yang tidak masuk kerja, tanpa ada keterangan yang jelas.
Karena Abah Ipul dengan tegas mengatakan bahwa akan menerapkan sanksi, mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat, bagi pegawai yang tidak masuk tanpa ada keterangan yang tak bisa dipertanggungjawabkan.
“Kita semua sudah menikmati suasana istirahat bersama keluarga saat libur panjang lebaran, maka di hari pertama masuk kerja ini, harus diiringi dengan semangat kerja yang lebih baik, karena sejatinya kita ada untuk melayani kepada masyarakat,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kab Sidoarjo, Ridho Prasetyo SSTP, mengatakan telah menugaskan stafnya untuk mengecek absensi kehadiran ASN di setiap OPD di Kab Sidoarjo. Hasilnya akan dilaporkan kepada Bupati.
“Usai apel pagi tadi staf BKD sudah kita sebar ke seluruh OPD, sesuai dengan aturan yang berlaku bila ada pegawai yang tidak masuk kerja tanpa ada keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan, maka BKD akan memberikan sanksi, sampai saat ini masih belum ada laporannya,” kata Ridho.
Sanksi yang akan diberikan, lanjut Ridho sesuai dengan kadar pelanggaran sesuai dengan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Mulai dari sanksi ringan berupa teguran dari atasan, sanksi sedang berupa surat pernyataan hingga sanksi berat bisa berupa penurunan pangkat hingga pemecatan. (q cox, NH)