SURABAYA (Suarapubliknews) – Merasa nama baiknya dicemarkan, advokat PS terpaksa melaporkan karyawannya berinisial EDS (22) ke Polda Jatim. EDS dilaporkan dugaan tindak pidana laporan palsu dan pencemaran nama baik, sesuai pasal 242 ayat 1 KUHP jo 310 ayat 1 KUHP.
Pengacara berkantor di jalan Pandigiling ini mengatakan pencemaran nama baik tersebut berawal dari tudingan EDS terkait upaya pemerkosaan yang telah dilakukan PS.
Laporan polisi yang tergister bernomor LPB/463/VI/2019/UM/SPKT tersebut dilakukan pada 1 Juni 2019 lalu. Oleh Polda Jatim, laporan akhirnya dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya, lembaga yang saat ini juga menangani laporan EDS.
Melalui kuasa hukumnya, Hermawan Benhard Manurung, PS dengan tegas menyatakan tidak ada pemerkosaan. Terlebih, EDS mengaku dia diperkosa dengan ancaman pistol. Sayangnya, sejauh ini EDS tidak pernah mampu membuktikan keberadaan pistol tersebut. Bahkan, dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), tidak ditemukan adanya tindak pidana pemerkosaan.
“Makanya kami laporkan balik dia (EDS) ke polisi,” kata Benhard, Rabu (19/6/2019).
Sebelumnya, pada Rabu (29/5/2019) sekira pukul 18.15 WIB, EDS mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya untuk melaporkan PS ke polisi dengan tuduhan perkosaan.
Perempuan asal Girilaya Surabaya itu didampingi kuasa hukumnya, Abdul Malik. Menurut EDS, kejadian yang menimpanya tersebut bermula pada 26 Mei 2019 lalu.
Saat itu, EDS tidak kuasa melawan karena PS menindihnya di sofa seusai dirinya mandi sore hari. “Dia (Parlin) merobek paksa baju saya. Saya tidak bisa teriak karena dibungkam,” kata EDS.
Namun, keterangan EDS itu langsung dibantah Benhard. Dengan tegas Benhard menyatakan bahwa, di kantor tersebut, tidak mungkin ada pemerkosaan. Pasalnya, ruangan kantor terbuka dan bisa dilihat orang disekelilingnya. Ini karena pintu ruangan tersebut tertutup dengan kaca, bukan dengan rolling door.
“Klien saya tidak punya pistol seperti yang dituduhkan. Kabarnya pistol itu disimpan di laci. Padahal, laci klien saya tidak pernah terkunci karena penuh dengan peralatan kantor,” ujar Benhard.
Terlebih, pihaknya mengaku memiliki saksi yang bisa menegaskan bahwa tidak ada upaya pemerkosaan seperti yang dituduhkan.
“Untuk sementara nama saksi kami tidak bisa publish sekarang. Yang pasti peran saksi ini sangat penting, karena keberadaannya pada jam kejadian yang ditudingkan oleh pelapor. Tidak hanya satu saksi, kita bisa hadirkan beberapa saksi bila nanti diperlukan,” tambah Benhard.
Tak hanya melaporkan pidana, PS juga melaporkan EDS secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Dalam laporan perdata tersebut dicantumkan bahwa, akibat pencemaran nama baik yang dituduhkan EDS, PS mengalami kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.
“Tuduhan itu (pemerkosaan) sangat merugikan klien kami. Kami yakin tidak ada pemerkosaan. Dari hasil visum hanya menyebutkan ada luka lama di bagian vital dia (EDS). Tapi itu kan harus didalami luka lama itu akibat apa,” tandasnya.
Terpisah, Abdul Malik, kuasa hukum pelapor mengatakan pihaknya siap menghadapi upaya laporan balik yang dilakukan PS. “Kita siap menghadapi, dilaporkan kemana saja kami siap,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (19/6/2019). eno
Foto: Hermawan Benhard Manurung dan tim kuasa hukum PS saat menunjukan bukti laporan polisi. Tak hanya melapor pidana, tim kuasa hukum PS juga mengajukan gugatan perdata melalui PN Surabaya, Rabu (18/6/2019).