TANAH BUMBU (Suarapubliknews) – Pemkab Tanah Bumbu (Tanbu) berharap semakin meningkatkan kualitas pembangunan daerah yang maju mandiri dan sejahtera, dalam pelaksanaan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2020.
Hal ini dikatakan Bupati Tanah Bumbu H. Sudian Noor melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu H. Rooswandy Salem saat menyampaikan KUA PPAS APBD Tahun anggaran 2020. di ruang paripurna DPRD Kabupaten Tanah Bumbu, Selasa (10/07/2019).
Dia jelaskan, APBD merupakan instrument yang menjamin terciptanya disiplin dalam proses pengambilan keputusan terkait dengan kebijakan pendapatan maupun belanja daerah.
“Sebagai landasan administrasi yang mengatur pengelolaan anggaran daerah antara lain prosedur dan tekhnis penganggaran harus diikuti secara tertib dan taat asas agar APBD dapat disusun dan dilaksanakan dengan baik dan benar,”ungkapnya.
Dikatakannya, aspek penting dalam penyusunan anggaran adalah penyelarasan kebijakan perencanaan dengan penganggaran antara pemerintah dan pemerintah daerah agar tak terjadi tumpang tindih.
“Adapun yang menjadi tujuan penyusunan APBD pada dasarnya untuk menyelaraskan kebijakan ekonomi makro dan sumber daya yang tersedia,mengalokasikan sumber daya secara tepat sesuai kebijakan pemerintah serta mempersiapkan kondisi bagi pelaksanaan pengelolaan anggaran secara baik,”jelasnya.
Meski itu tambahnya, agar alokasi anggaran pada program dan kegiatan SKPD lebih realistis dan terukur serta akuntabel. Maka perlu disusun kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan daerah.
“Hal ini sebagai pedoman dalam penyusunan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2020 dengan menggunakan pendekatan Tematik, Holistik, integratif dan Spacial. Serta kebijakan anggaran belanja berdasarkan Money Follow Program,” sebutnya.
Dalam kesempatan tersebut, kebijakan belanja daerah turut dia uraikan antaranya lebih memprioritaskan pos belanja wajib dikeluarkan yakni belanja pegawai belanja bunga dan pembayaran pokok pinjaman, belanja subsidi serta belanja bagi hasil maupun belanja barang dan jasa yang wajib dikeluarkan.
Kebijakan belanja berikutnya di prioritaskan mendanai urusan Pemerintahan Kabupaten wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal serta berpedoman pada standar tekhnis dan harga satuan regional sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
Pengelolaan belanja daerah harus berlandaskan anggaran kinerja belanja daerah yang berorientasi pada pencapaian hasil.
Pendekatan money Follow program PT adalah penerapan penganggaran pembangunan yang tidak lagi berorientasi pada aspek pemerataan tanpa memperhatikan aspek program prioritas.
Pengelolaan belanja daerah harus digunakan sebesar besarnya untuk kepentingan publik atau pelayanan publik, terutama masyarakat miskin dan kurang beruntung.
Selain itu kebijakan pengeluaran pembiayaan anggaran tahun 2020 turut diarahkan kepada penyertaan modal atau investasi kepada perusahaan daerah maupun BUMD dan badan usaha lainnya dapat dianggarkan dalam APBD.
Namun apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal.
Penyertaan modal pemerintah daerah digunakan untuk menganggarkan sejumlah dana yang akan di investasikan guna merealisasikan kerjasama dengan pihak ketiga. Sebagaimana maksud diatas, dana yang disisihkan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
Rencana alokasi pengeluaran pembiayaan daerah berupa investasi ditahun 2020 yakni 20 milyar rupiah untuk diberikan kepada Bank Kalsel dan PDAM.
“Melalui sambutan ini saya sampaikan dengan penegasan bahwa Rancangan KUA PPAS APBD tahun 2020 kiranya segera dapat dibahas guna mendapat persetujuan bersama dan selanjutnya dapat di tetapkan menjadi peraturan daerah. Sehingga memberi manfaat dalam pelaksanaan pembangunan di Bumi Bersujud,”tutupnya.
Sementara itu, garis besar ringkasan RAPBD tahun anggaran 2020 sebagai berikut :
- Pendapatan sebesar 1 Triliun 250 milyar 114 juta 582 ribu 681 Rupiah.
- Belanja sebesar 1 triliun 476 milyar 411 juta 717 ribu 168 Rupiah.
- Surplus atau Defisit sebesar 226 Milyar 297 juta 134 Ribu 487 Rupiah.
Sedangkan untuk pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar 246 Milyar 297 Juta 134 Ribu 487 Rupiah. Pengeluaran pembiayaan sebesar 20 Milyar Rupiah. Pembiayaan Netto sebesar 226 milyar 297 Juta 134 Ribu 487 Rupiah. (q cox, Imran)