SURABAYA (Suarapubliknews) – Setelah berhasil menerapkan manajemen lalu lintas dengan menggunakan sistem Intelligent Traffic System (ITS), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) bekerjasama dengan Polrestabes Kota Surabaya, dan Kejaksaan Pengadilan Negeri (PN) membuat sistem E-Tilang dengan memanfaatkan CCTV (closed circuit television).
Hal ini dilakukan sebagai komitmen pemerintah dalam menjaga keamanan kota dan mendorong ketertiban pengendara lalu lintas.
Kepala Dishub Surabaya, Irvan Wahyudarajat mengatakan, sejak tahun 2017, sistem kerja E-Tilang yang dimiliki Dishub Surabaya mampu merekam secara otomatis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara.
“Pelanggaran itu seperti melebihi stop line, melanggar traffic light, dan melanggar marka jalan,” kata Irvan saat dihubungi pada Jum’at, (12/07/2019).
Dari data perekaman itu, kata Irvan, memunculkan informasi kendaraan, mulai dari plat nomor, warna kendaraan, hingga jenis kendaraan. Bahkan, kamera CCTV Dishub Surabaya ini juga dilengkapi dengan teknologi face recognition atau pengenal wajah.
“Untuk penindakan E-Tilang CCTV dilakukan bersama Polrestabes Kota Surabaya, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri secara on the spot, dengan jarak tertentu dari lokasi CCTV,” ujarnya.
Ia menjelaskan, awalnya CCTV E-Tilang yang dimiliki Dishub Surabaya hanya terletak pada empat titik lokasi, yakni simpang Darmo al Falah (arah masuk kota), Darmo al Falah (arah luar kota), Jalan Mustopo-Dharmawangsa (dari arah barat), dan Jalan Kertajaya-Dharmawangsa (dari arah Selatan). Namun, seiring berjalannya waktu dan kebutuhan, kini CCTV E-Tilang telah tersebar pada 23 simpang di jalanan Kota Surabaya.
“CCTV yang dimiliki oleh Dishub Surabaya berjumlah 640 dengan dua kualifikasi, yakni CCTV Pemantauan (surveillance) dan CCTV E-Police,” jelasnya.
Irvan mengungkapkan, CCTV yang berfungsi untuk pemantauan (surveillance) berjumlah 612 yang tersebar di beberapa titik lalu lintas dan objek vital di Surabaya. Sedangkan CCTV E-Police berjumlah 28. Dengan rincian, khusus E-Tilang berjumlah 23 dan speed camera lima. Bahkan tahun ini Dishub Surabaya berencana menambah jumlah CCTV tersebut.
“Rencananya 135 CCTV surveillance berkemampuan face recognition, 20 E-Tilang dan lima speed camera melalui E-Katalog. Untuk titik lokasinya, sedang kami koordinasikan dengan pihak Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” ungkapnya.
Selain memasang CCTV di beberapa ruas jalan atau traffic light, mata kamera itu juga terpasang di tempat-tempat umum atau pusat keramaian di Surabaya. Seperti taman kota, tempat ibadah, sekolah, kampus, rumah pompa, hingga kantor pemerintahan. Namun, mata kamera yang dikelola Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Surabaya itu hanya fokus pada tujuan fungsi untuk antisipasi keamanan atau pemantauan.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinkominfo Surabaya, M Fikser menyampaikan, CCTV yang dikelola Dinkominfo saat ini berjumlah 617 buah. Rinciannya, sebanyak 231 CCTV terdapat di tempat umum atau pusat keramaian, rumah pompa berjumlah 106, Kantor Kecamatan 31, Kantor Kelurahan 154, Gedung Siola 18, Gedung Jimerto 47 dan Gedung Balai Kota 30.
“Tahun ini kami juga berencana menambah jumlah CCTV untuk daerah-daerah yang dinilai sepi dan rawan, saat ini masih kita koordinasikan untuk menetukan titik lokasinya,” kata Fikser.
Menariknya, CCTV yang dikelola Dishub dan Dinkominfo Surabaya ini telah terkoneksi dengan Command Center 112 Siola, Command Center Polrestabes Surabaya dan Command Center Polres Pelabuhan Tanjung Perak. (q cox)