Nasional

Diskominfo Tanbu Gelar Sosialisasi KIM ke Komunitas Netizen

63
×

Diskominfo Tanbu Gelar Sosialisasi KIM ke Komunitas Netizen

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU-KALSEL (Suarapubliknews) – Dinas Komunikasi Dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Sosialisasi Kelompok Informal Masyarakat.(KIM)

Hal ini ditujukan kepada komunitas Netizen, dalam rangka menguatkan pemahaman dalam menyebarkan informasi yang berkaidah Jurnalistik.

Sosialisasi yang menghadirkan narasumber dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalimantan Selatan tersebut di buka Kepala Diskominfo Tanbu melalui Kabid Pengelola Informasi Publik, Julian Triadana. Sabtu (20/07/19) Gedung PKK Kecamatan Simpang Empat.

Disampaikannya, Kegiatan ini sekaligus menandai sebuah pengakuan akan eksistensi komunitas Netizen disini, yang lebih perduli terhadap sebuah peristiwa untuk dirangkum menjadi informasi akurat dan secara cepat melalui media sosial.

“Kegiatan ini bentuk penguatan komunitas para Netizen yang merupakan bagian kelompok informasi masyarakat.(KIM),”imbuhnya.

Menjelaskan tentang KIM lanjut Julain. Di era orde baru, KIM ini dikenal dengan kelompok Pencapir (pendengar, pembaca, dan pemirsa).

Dengan demikian tambahnya , Diskominfo Tanah Bumbu inginkan komunitas netizen dapat memberikan informasi secara akurat dan mengantisipasi netizen melakukan sesuatu pelanggan hukum akibat salah unggahan dan tulisan di media sosial.

“KIM itu, dibentuk dari masyarakat dan untuk masyarakat. Dan kita pemerintah menjadikan komunitas netizen sebagai mitra pemberi informasi dan penyampai informasi secara timbal balik,” ungkap dalam sambutannya.

Ketua PWI Propinsi Kalimantan Selatan, Zainal Helmie menanggapi hal demikian. Peran komunitas Netizen sebagai penggiat pencari informasi diakui lebih cepat dibandingkan media mainstream lainnya.

Namun pedoman terpenting sebagai Netizen tersebut paparnya, diharapkan lebih mengedepankan Undang undang ITE nomor 19 tahun 2016, serta pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik termasuk pasal 311 ayat 1 KUHP tentang Fitnah.

“Dengan memahami pedoman terpenting ini tentu nya akan menjadi filter bagi kita semua untuk bersikap bijak dalam bermedsos hingga tidak ada yang dirugikan akan hasil tulisan atau unggahan dari kita selaku pengguna akun di Medsos itu, “tuturnya saat memberikan materi pada acara tersebut.

Terkait pemahaman media online dan media sosial turut diuraikan dikesempatan tersebut.Dalam pandangannya,media sosial berbeda dengan media online. Sementara di media online yang sudah terverifikasi, dianggap sudah memiliki legalitas dan badan hukum yang jelas. Namun jika ada suatu pemberitaan yang merugikan salah satu pihak, masalah tersebut tidak bisa langsung dibawa ke jalur hukum.

“Hal ini berkaitan dengan mekanisme Undang undang Pers terlebih dahulu, artinya Itu tidak bisa langsung dilaporkan ke polisi. Kalau ada pihak yang dirugikan, bisa melalui hak jawab,” terangnya. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *