Politik

Ini Paparan Herlina Harsono Njoto soal Program Jasmas DPRD

159
×

Ini Paparan Herlina Harsono Njoto soal Program Jasmas DPRD

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Herlina Harsono Njoto Ketua Komisi A DPRD Surabaya dari Fraksi Partai Demokrat mengaku terbiasa dengan tidak adanya program hibah untuk masyarakat, karena menurutnya dalam kurun waktu 3 tahun, program tersebut nyaris tidak dilaksanakan.

Sesuai PP 12 tahun 2018, Herlina mengatakan jika anggota DPRD dapat menerima, menampung, menyerap, dan menindaklanjuti pengaduan dan aspirasi masyarakat sesuai dengan tugas, fungsi, dan wewenang DPRD.

“Pengajuan hibah adalah salah satu bentuk tindak lanjut dari aspirasi masyarakat, yang sejatinya anggota DPRD tidak terlibat dalam proses verifikasi dan pencairan anggaran,” ucapnya. Senin (22/07/2019) kemarin.

Legislator perempuan Partai Demokrat yang kembali lolos di Pileg 2019 ini menerangkan, selepas pengajuan hibah dari proses jaring aspirasi masyarakat, anggota DPRD sudah tidak mempunyai kewenangan apa-apa lagi.

“Verifikasi, pencairan, sampai dengan kroscek pertanggungjawaban belanja hibah sepenuhnya dilakukan oleh Pemerintah Kota,” terangnya.

Oleh karenanya Herlina merasa kaget terhadap permasalahan hukum terkait hibah yang menimpa dua rekan di DPRD.

“Tentu saja hal tersebut membuat kami semua kaget dan prihatin. Bagaimana bisa anggota DPRD yang tidak punya kewenangan terhadap proses pencairan hibah dan pertanggungjawaban, menjadi tersangka korupsi dana hibah,” tandasnya.

Menurut Herlina, secara normal alur hibah dapat digambarkan dengan dimulai masyarakat mengajukan hibah, anggota DPRD menindaklanjuti, pemerintah kota melakukan proses verifikasi dan pencairan, penerima hibah membelanjakan dan membuat laporan pertanggungjawaban, kemudian pemerintah kota mengkroscek pertanggungjawaban hibah.

“Saya sangat yakin, tidak ada seorangpun anggota DPRD yang masuk ke institusi DPRD dan kemudian bercita-cita melakukan korupsi dana hibah. Tapi tentunya pihak kejaksaan telah sangat berhati-hati dalam menentukan tersangka. Aparat hukum tentunya bertindak adil, profesional, dan mengedepankan asas2 hukum,” aku Herlina.

Herlina berpadangan bahwa hibah bukan satu-satunya jalan utama dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat. “Tapi pertanyaan berikutnya, jika hibah tahun 2016 menuai kasus korupsi apakah hibah ditiadakan?” sergahnya.

Dia menuturkan, ini bukan kali pertama ada kasus korupsi di kota Surabaya tercinta. Ada kasus korupsi pajak, kasus korupsi pembebasan lahan, kasus korupsi pungli, dll.

“Lantas apakah pajak tidak perlu ditarik lagi daripada di korupsi, pembangunan yang membutuhkan pembebasan lahan tidak perlu dilakukan lagi, atau pelayanan terhadap masyarakat tidak perlu diberikan daripada ada kasus pungli?” tanyanya.

Tentu saja, lanjut Herlina, pemerintahan yang baik tidak bisa demikian, sistem yang keliru yang harus dibenahi. Bukan hak masyarakat yang dihilangkan.

“Apapun itu, saya kira kita semua tentunya akan berupaya lebih baik lagi untuk melayani masyarakat Surabaya.” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *