Hukrim

Korupsi Kapal Rp 63 Miliar, Dirut ACTN Dituntut 18,5 Tahun

62
×

Korupsi Kapal Rp 63 Miliar, Dirut ACTN Dituntut 18,5 Tahun

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Tuntutan tinggi dialamatkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Antonius Aris Saputra, Direktur Utama (Dirut) A&C Trading Network (ACTN).

Terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan kapal floating dok 8.500 TLC pada 2015 ini, dituntut jaksa 18 tahun 6 bulan penjara. Ia dianggap terbukti bersalah telah melakukan korupsi dengan kerugian mencapai Rp 63 miliar.

Berkas tuntutan dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Arif Usman dan Rachman, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (31/7/2019).

Menurut jaksa, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Menuntut terdakwa agar dijatuhi hukuman pidana selama 18 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan,” ujarnya.

Ia menambahkan, tidak hanya hukuman pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa agar membayar uang pengganti sebesar Rp 61 miliar. Apabila uang tersebut tidak dapat dibayarkan, maka harta bendanya akan disita sebagai pengganti.

“Namun, apabila masih tidak mencukupi maka diganti dengan pidana selama 9 tahun 3 bulan penjara,” tambahnya.

Menanggapi tuntutan jaksa ini, kuasa hukum terdakwa Bobby Wijanarko menyatakan keberatannya. Salah satu alasannya adalah, kasus tersebut harusnya tidak masuk wilayah pidana namun lebih cenderung ke perdata.

“Perbuatannya (pidana) pak Aris dimana. Tidak ada pengembalian uang, ya karena itu uang DPS (PT Dok dan Perkapalan Surabaya) yang kemudian dibelikan oleh pak Aris. Karena ada musibah itu kemudian ada rencana mau diganti. Tapi ditengah proses itu sudah disidik,” pungkasnya.

Ia mengaku, semua keberatannya akan dituangkan dalam pledooi yang akan dibacakannya pada pekan depan.

Sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kapal floating dock ini, selain menyeret terdakwa jaksa juga sudah menyeret mantan Dirut PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) Riry Syeried Jetta (berkas terpisah).

Kapal yang dipesan itu adalah kapal ex Rusia yang dibuat tahun 1973. Usia kapal diperkirakan sudah 43 tahun lebih. Padahal sesuai peraturan menteri perdagangan Nomor 75 tahun 2013 pengadaan barang bekas maksimal usia 20 tahun.

Dalam pengadaan floating crane 8.500 TLC pada tahun 2015 itu, PT DPS telah mengeluarkan uang USD 4.500.000 atau senilai Rp63 miliar. Namun kapal yang dipesan itu tidak pernah diterima sampai sekarang. Dalam kasus ini, jaksa mendapati adanya kerugian negara senilai Rp 63 miliar. (q cox)

Foto: Tampak terdakwa Antonius Aris Saputra, Direktur Utama (Dirut) A&C Trading Network (ACTN) saat jalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (31/7/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *