Jatim Raya

Terima Remisi Umum, 11 Narapidana Lapas II B Mojokerto Dinyatakan Bebas

70
×

Terima Remisi Umum, 11 Narapidana Lapas II B Mojokerto Dinyatakan Bebas

Sebarkan artikel ini

MOJOKERTO (Suarapubliknews) – Berkah Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-74 dirasakan oleh 11 narapidana yang menghuni Lapas Kelas II B. Mereka bisa menghirup udara bebas setelah habis masa hukumannya, dipotong remisi umum 2; sisa hukumannya tinggal 3 bulan. Sujud syukur langsung dilakukan begitu pihak Lapas menyatakan mereka bebas.

Suasana tampak haru, meski tak ada kerabat yang datang untuk menyambut. Terlihat senyum merekah di wajah Para napi, sembari sesekali mereka membenarkan baju hitam putih, lengkap dengan peci usai bersujud di halaman Lapas. Kebanyakan dari mereka adalah napi kasus narkoba.

Plt Kepala Lapas Kelas II B Mojokerto, Tendi Kusnendi mengatakan, selain 11 napi yang dinyatakan bebas, terdapat 231 narapidana lainnya yang mendapat remisi. Sebagian besar dari mereka mendapat potongan hukuman antara 1-3 bulan, namun ada juga yang mendapat potongan 4-6 bulan.

“Yang mendapatkan remisi sehingga hari ini bebas ada 11 narapidana. Terdiri dari 5 narapidana kasus narkoba, 5 kasus pencurian dan 1 kasus perjudian,” kata Tendi kepada wartawan usai menyerahkan remisi kepada para narapidana, Sabtu (17/8/2019).

Pemberian remisi sendiri bukan tanpa persyaratan, sebab semuanya sudah diatur sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1999, Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 174 Tahun 1999, dan Peraturan Pemerintah No. 99 Tahun 2012 tentang remisi hukuman pidana.

“Remisi kami berikan dengan kriteria napi yang sudah menjalani pidana minimal 6 bulan, yang bersangkutan berkelakuan baik, serta tidak pernah melanggar tata tertib di dalam lapas,” terangnya.

Selain untuk memberikan hak pada para narapidana, kebijakan mengenai remisi juga ada kaitannya dengan kondisi Lapas yang sudah overload. Lapas yang idealnya untuk menampung 334 narapidana dan tahanan, saat ini ditempati 734 orang. Kondisi ini juga yang menjadi alasan, pihak Lapas memberikan remisi umum 2, bahkan pada napi kasus narkoba.

“Setidaknya remisi mengurangi di dalam yang over kapasitas sehingga tidak terlalu berdesakan,” tegasnya.

Napi Kasus Narkoba

Satu dari sebelas napi yang dinyatakan bebas usai menerima remisi adalah Supriadi (47), narapidana kasus narkoba asal Desa Pekuwon, Kecamatan Bangsal, Mojokerto. Pria yang bekerja di perusahaan milik BUMN ini merasa bahagia dengan kebebasannya.

“Saya sangat bersyukur hari ini mendapatkan kebebasan. Setelah ini saya akan menjadi orang baik-baik, kasihan istri dan orang tua saya,” ujarnya, bersyukur.

Supriadi harus menghuni Lapas Mojokerto karena kepemilikan narkotika jenis sabu. Dia divonis 4 tahun 3 bulan penjara. Namun kasasi Mahkamah Agung yang dia ajukan, membuat hukumannya lebih ringan menjadi 2 tahun 2 bulan penjara.

“Saya dapat remisi kemerdekaan 4 bulan dan remisi bulanan saya dapat 2 bulan, jadi 6 bulan. Karena sisa hukuman saya kurang 6 bulan, hari ini langsung bebas,” pungkasnya. (q cox, Wid)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *