SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Surabaya secara resmi mengirim surat untuk penundaan pelantikan anggota DPRD Surabaya yang tersandung dugaan korupsi.
Surat itu dilayangkan ke gubernur Jatim melalui Wali Kota Surabaya setelah KPU Surabaya menerima salinan dokumen atas penetapan tersangka terhadap salah satu anggota DPRD Surabaya terpilih periode 2019-2024 dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.
Ketua KPU Nur Syamsi mengatakan, jika pihaknya kini telah menyerahkan surat usulan penundaan pelantikan itu. Surat tersebut disertai dengan dokumen dari Kejari Tanjung Perak atas penetapan salah satu anggota dewan yang ditetapkan tersangka.
“Sekarang kami menyerahkan sepenuhnya pelantikan anggota DPRD Surabaya terpilih itu ke lembaga yang berhak melantik. Disetujui atau tidak usulan kami, itu bukan kewenangan kami,” ungkap Nur Syamsi. Hal ini disampaikannya usai mengikuti hearing di Komisi A DPRD Surabaya. Rabu (21/8/2019).
Ia menjelaskan KPU tidak memiliki kewenangan dalam proses pelantikan. Prosesi pelantikan tersebut yang melakukan adalah gubernur, sedangkan teknis pelaksanaan pelantikan disiapkan oleh DPRD kabupaten/kota.
Dalam kaitannya dengan pelantikan itu, KPU adalah mengirimkan surat penetapan anggota DPRD yang terpilih. Namun karena ada DPRD terpilih yang menjadi tersangka, pihaknya mengirimkan surat kembali tentang usulan penundaan pelantikan terhadap nama yang dijadikan tersangka itu.
“Usulan penundaan pelantikan itu sesuai Peraturan KPU nomor 5 tahun 2019 pasal 33 ayat 4,” jelasnya.
Menurutnya, dalam aturan tersebut menyebutkan dalam hal terdapat calon anggota DPRD terpilih yang ditetapkan menjadi tersangka dalam dugaan korupsi, maka KPU kabupaten/kota mengusulkan penundaan kepada gubernur melalui wali kota. Usulan itu disertai dokumen lengkap sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ditanya point surat usulannya ke Gubernur, apakah hanya soal penundaan pelantikan atau juga ada kemungkinan tidak akan dilantik? Nur Syamsi menyatakan tidak memiliki kewenangan sampai di tahapan itu.
“Itu di luar kewenangan kami. Kewajiban kami hanya mengusulkan penundaan. Tidak lebih,” jawabnya.
Namun saat ditanya misalnya gubernur menyetujui penundaan apakah akan digantikan oleh orang lain, Nur Syamsi mengatakan penundaan bukan pergantian.
“Namanya penundaan bukan berarti digantikan. Penundaan adalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” katanya lagi.
Untuk diketahui, Kejari Tanjung Perak pada Senin (19/8) lalu menetapkan tiga tersangka baru dalam dugaan korupsi dana hibah jasmas 2016. Tersangka baru itu adalah Ratih Retnowati, Dini Rinjanti dan Syaiful Aidy, ketiganya adalah anggota DPRD Surabaya. Dari tiga tersebut, Ratih adalah incumbent yang terpilih kembali sebagai wakil rakyat.
Di sisi lain, sebelumnya Kejari juga sudah menetapkan tiga tersangka lain, yaitu Sugito, Dharmawan dan Binti Rochmah. Ketiganya juga anggota DPRD Surabaya dan sudah ditahan. (q cox)