SURABAYA (Suarapubliknews) – Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, SH. MH, advokat kondang asal Surabaya menyampaikan pendapat hukumnya terkait terpidana Lauw Djin Ai alias Kristin yang kini sedang menjalani vonis hukuman 1 tahun penjara plus denda Rp 50 Juta rupiah subsider kurungan 3 bulan.
Pendapat hukum Tjandra Sridjaja Pradjonggo ini disampaikan, setelah siang tadi Senin (26/08/2019) Pendeta Rahmat selaku penerima mandat dari terpidana Kristin menemui dirinya dan menerangkan pokok permasalahannya.
Bahkan Pak Tjandra-sapaan akrabTjandra Sridjaja Pradjonggo, mengatakan jika disaat yang sama mantan kuasa hukum terpidana Kristin juga telah memberikan keterangan via ponsel terkait kasus kliennya. “Dari semua keterangannya, saya minta back up bukti,” terangnya.
“Sementara dapat disimpulkan dugaan sebagai berikut, Ada tindakan Bu Kristin yang merugikan diri sendiri terkait Upaya Hukum terhadap Putusan Pidana,” tambahnya.
Maka menurut dia, jika semua keterangan didukung bukti maka upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap pihak-pihak terkait, adalah 1. Permohonan PK, 2. Gugatan melalui PTUN, 3. Gugatan PMH melalui PN, 4. Laporan Polisi: Kejahatan Dalam Jabatan oleh Oknum.
“Kesemuanya tergantung bukti bukti yang dapat mendukung keterangan sebagaimana disampaikan tadi siang,” tandasnya.
Diakhir paparannya, Pak Tjandra menuturkan, prinsipnya bila benar dibutuhkan bantuan hukum oleh yang bersangkutan dengan rekomendasi sejumlah tokoh yang selama ini bersimpati, maka dirinya akan siap memberikan bantuan.
“Dengan rekomendasi Pak Singky, Pak Oegro dan teman-teman (GWA APECSI), dengan senang hati akan kami berikan Bantuan Hukum secara Pro Bono. Meskipun besok langit akan runtuh Hukum harus tetap ditegakkan,” pungkasnya.