Nasional

APECSI Tolak Keras Program Pelepasliaran Satwa Burung CV Bintang Terang

114
×

APECSI Tolak Keras Program Pelepasliaran Satwa Burung CV Bintang Terang

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Asosiasi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI) dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap program pelepasliaran satwa burung dari penangkaran CV.Bintang Terang karena dinilai sarat dengan kepentingan.

Hal ini disampaikan Singky Soewadji Koordinator APECSI yang juga pemerhati satwa liar asal Surabaya, yang mengatakan bahwa vonis hukuman dan denda kepada terpidana Lauw Djin Ai alias Kristin hanyalah melanggar administrasi perizinan bukan melanggar hukum pidana.

Dia kembali mengulang pernyataannya, bahwa Negara dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah gagal menjalankan fungsi konservasi yang hakiki.

“Awalnya CV Bintang Terang izin tangkarnya mati, tetapi izin edar masih berlaku. Apakah bisa disalahkan, apa lagi dipidanakan ?. Tentu tidak, karena tanpa memperpanjang izin tangkar, penangkar masih boleh mengedarkan, sebab izin edarnya masih berlaku. Paling mendasar adalah tidak ada satupun undang undang maupun aturan yang menyatakan izin tangkar mati adalah pidana,” katanya. Senin (26/08/2019) kemarin.

Singky berpandangan, sebenarnya kasus ini bisa diselesaikan dengan mudah, dan yang sudah terjadi biarlah berlalu.

“Dirjen KSDAE cukup memerintahkan BBKSDA Jatim segera menerbitkan rekomendasi untuk CV Bintang Terang mendapatkan semua perizinan, semudah pejabat tinggi negara mendapatkan izin walau tidak memiliki kontribusi terhadap dunia konservasi,” tuturnya.

Selanjutnya, kata Singky, bentuk tim independen untuk mendata, merapikan serta menginventarisir burung di CV Bintang Terang.

“Satwa tetap di CV Bintang Terang, meski berstatus disita negara, karena wewenang KLHK menitipkan kembali ke CV Bintang Terang, tidak perlu dipindah dan dibagikan ke LK lain, ini adalah wewenang KLHK yang diatur oleh undang-undang,” tandasnya.

Dia menegaskan, CV Bintang Terang seharusnya diberi hak merawat dan mengelola kembali, maka dengan demikian masalah Ethic and Walfare terhadap satwa liar jadi terpenuhi.

“Tapi berhubung motifasinya sejak awal jelas tujuannya bukan membina, tapi membinasakan CV Bintang Terang dan merampas satwanya, maka kasus ini jadi seperti sekarang,” tegasnya.

Dia menambahkan, kasus ini akan menjadi dampak negatif bagi negara dan menjadi isu internasional, terutama bagi dunia konservasi bila tidak disikapi dengan bijaksana. Nawacita yang dicanangkan presiden Jokowi jadi pepesan kosong, hanya karena ulah segelintir ASN yang tidak menjalankan tugas dengan benar.

“Kasus ini harus dibongkar tuntas dan dibawa kerana hukum, semua pihak yang terlibat harus dilaporkan ke Mabes Polri, termasuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang ditunjuk sebagai kedok pelepas liaran harus di audit sumber dana dan penggunaannya,” tambahnya.

Sesuai pengalamannnya selama puluhan tahun di bidang konservasi, Singky berpendapat bahwa semua ini sindikat dan modus lama yang telah usang. “Pada semua kasus seperti ini selalu melibatkan oknum kementerian, Lembaga Konservasi, LSM dan aparat hukum,” pungkasnya. (q cox)

Foto: Begini kondisi terakhir kandang dan burung yang disita dari CV Bintang Terang (diambil gambarnya sekira 5 menit yang lalu).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *