MOJOKERTO (Suarapubliknews) – Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Mojokerto berhasil mengamankan tujuh tersangka pengedar dan pengguna narkotika jenis sabu, hasil operasi bulan Agustus 2019.
Bahkan satu tersangka diantaranya diringkus dengan total barang bukti sabu seberat 176,82 gram.
Ketujuh tersangka tersebut yakni Khazan Efendi (37) dan Sunenti (28), Eddy Supriyadi (39), Satya Esti Oetomo (49), Ari Wibowo (30), Mochammad Ariadi (23), dan Rendra (34).
Selain mengamankan barang bukti narkoba, Satres Narkoba juga menyita sejumlah barang bukti lain, seperti uang, handphone, alat hisap sabu, hingga sepeda motor.
Kapolres Kota Mojokerto, AKBP Sigit Dany Setiyono menjelaskan, dari tujuh tersangka yang diamankan, satu diantaranya merupakan bandar besar, atas nama Khazan Efendi dengan barang bukti sabu seberat 167,02 gram, atau bernilai Rp352 juta jika dikonversikan menjadi rupiah.
“Dari hasil pemeriksaan, tersangka yang bersangkutan juga mengaku pernah menjadi kurir untuk barang bukti sabu seberat setengah kilogram,” Ujar Kapolres Sigit.
Khazan (37), Warga Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan diamankan saat asyik bernyanyi bersama rekannya di sebuah karaoke di Kota Mojokerto
Sementara seorang perempuan pemandu lagu bernama Sunenti yang mengaku rutin menggunakan barang haram tersebut untuk menunjang pekerjaannya.
“Penyidik berupaya mencari jaringan yang lebih besar. Meningkatkan ke tersangka-tersangka yang menjadi sumber barang haram ini. Sampai saat ini masih dalam pemeriksaan lebih dalam,” imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 (1) subs 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (q cox, Wid)