JAKARTA (Suarapubliknews) – Mantan Wakapolri Komjen Pol. (Purn) Oegroseno kembali menyampaikan kegeramannya dengan proses hukum yang dialami terpidana Law Djian Ai alias Kristin, karena harus menerima ganjaran hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta subsider 3 bulan kurungan oleh PN Jember.
“Ini hanya kesalahan administrasi saja loh, yakni ijin penangkarannya mati yang dianggap tindak pidana. Artinya tidak ada tindak pidana lainnya yang bisa dibuktikan di pengadilan. Kok sampek menerima hukuman seperti itu,” ucap Oegroseno. Selasa (27/08/2019)
Pak Oegro-sapaan akrab Komjen Pol. (Purn) Oegroseno, mengaku sangat prihatin karena terpidana Kristin adalah kaum perempuan dengan usia lanjut, dan terbukti telah berjasa kepada negara di bidang pelestarian satwa langka jenis burung.
“Lantas apa bedanya dengan kasusnya Ibu Baiq Nuril Maqnun yang akhirnya mendapatkan amnesti dari Presiden, kan sesama perempuan. Bahkan Bu Kristin ini usianya lebih sepuh dan telah berjasa kepada negara ini,” tandasnya.
Oleh karenanya, kini Pak Oegro sedang berupaya untuk menemui Karni Ilyas presenter kondang selaku pemandu acara ILC (Indonesia Lawyer Club), untuk meminta agar kasus terpidana Kristin bisa diangkat sebagai materi bahasan di acaranya.
“Ini saya sedang bersama beberapa kolega untuk menemui Pak Karni Ilyas, saya berharap kasus Ibu Kristin bisa diangkat di acara ILC, agar kasusnya sampai ke Presiden bahkan dunia. Karena menurut saya pasal 14 ayat 2 UUD 45 tentang amnesti juga layak diberikan kepada Ibu Kristin,” tuturnya.
Terpisah, Saleh Ismail Mukadar politisi PDIP asal Surabaya juga mengaku akan berusaha membantu terpidana Kristin, dengan cara menyampaikan kasusnya ke Komisi III DPR RI yang baru, agar dijadikan materi rapat dengar pendapat (hearing).
“Atas nama kemanusiaan dan keadilan, Saya akan minta komisi III yang baru nanti panggil Menhut untuk pertanyakan kasus Bu Kristin itu karena ini persoalan serius menyangkut banyak hal yang aneh,” tukasnya. (q cox)