Nasional

Bagaimana Progres Permohonan Izin dan Nasib Satwa asal Penangkaran CV. Bintang Terang? Ini Lanjutannya

104
×

Bagaimana Progres Permohonan Izin dan Nasib Satwa asal Penangkaran CV. Bintang Terang? Ini Lanjutannya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Setelah menempuh perjalanan yang panjang, bahkan pemiliknya telah di vonis hukuman oleh Pengdilan, progres permohon izin penangkaran CV. Bintang Terang (BT) mulai tampak dan penyebab terganjalnya juga mulai terkuak.

Pernyataan ini disampaikan Pendeta (Pdt) Rachmat Setiawan selaku penerima mandat (kuasa) dari terpidana Law Djian Ai alias Kristin, yang mengaku jika dirinya telah bertemu DR Haryono KaSubdit Sumberdaya Genetik Direktorat KKH yang didampingi Kabitek dan Gakum Gresik.

“Saya menemui bersama Pak Singky Soewadji, yang memberikan info jika ijin akan dikeluarkan, dan sebagian burung juga akan dikembalikan dengan syarat membuat surat yang di tandatangani Bu Kristin untuk minta sebagai indukan,” terang Pdt Rachmat kepada media ini. Sabtu (31/08/2019).

Kemudian Pdt Rahmat menumpang satu kendaraan dengan DR Haryono yang akan menuju ke Jember. Namun sebelum berangkat ke Jember, berkesempatan melihat kondisi burung asal CV. BT yang saat ini telah berada di lokasi penangkaran milik BBKSDA Jatim.

“Ternyata sudah dijadikan satu di kandang besar, artinya tidak dipisah pisah,” katanya.

Saat perjalanan menuju Jember, Pdt Rachmat menyampaikan ke DR Haryono, bahwa harapannya bisa dikembalikan semua, karena dasarnya sangat kuat yakni semua satwa milik Kristin legal, karena tuduhan ilegal tidak terbukti di persidangan, bahkan belakangan dakwaannya dicabut.

“Saya tunjukkan bahwa semua indukan ada suratnya diantaranya SATS-DN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar) tak tunjukkan dari penangkaran Bali bahwa semua F2, yang F0 itu titipan dari BKSDA Jember ternyata beliau ini kaget karena informasi yang diterima burung milik Kristin ini ilegal,” terangnya.

Mendengar argumentasinya, lanjut dia, DR Haryono terkesan kaget dan menyampaikan akan membantu agar ijin segera dikeluarkan untuk F2, bukan F0. “Namun terkait pengembalian jumlah burung tetap harus menunggu keputusan dari Dirjen,” kata Pdt. Rahmat menirukan DR Haryono.

Sesampainya di penangkaran Jember yang dijadikan lokasi penitipan barang sitaan asal CV.BT, Pdt Rachmat melihat secara langsung jika ternyata dari 200 an satwa burng kini hanya tinggal 28 ekor jenis Kaka Tua.

“Padahal sebelumnya masih ada jenis Bayan, tetapi katanya sudah dipindahkan ke Surabaya juga,” tambahnya.

Terpisah, Singky Soewadji pemerhati satwa liar asal Surabaya yang kini berstatus sebagai pemegang kuasa terpidana Kristin, mengaku semakin yakin bahwa seluruh proses hukum terhadap terpidana Kristin berbau amis.

“Semakin ke belakang, semakin terbukti dugaan saya sejak awal jika kasus ini baunya sangat amis. Makanya kita nunggu Dirjen dari luar negeri yang katanya akan memanggil semua jajarannya untuk rapat soal ini,” tandasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *