SURABAYA (Suarapubliknews) – Berkas perkara amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya pekan depan bakal dilimpahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Butuh waktu dua bulan bagi penyidik Polda Jatim agar berkas ini bisa dinyatakan lengkap atau P21.
Ada enam orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Keenam tersangka itu antara lain berinisial BD, RW, AP, RH, LAH dan AKEY. Mereka merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. Keenam tersangka disangka pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 UU Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Mereka dianggap lalai saat pengerjaan proyek basement Rumah Sakit Siloam sehingga menyebabkan jalan ambles dan mengganggu lalu lintas.
Sempat juga nama Fuad Benardi, putra Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini muncul dalam proses penyidikan kasus ini. Bahkan putra orang nomor satu di Surabaya itu sempat diperiksa oleh penyidik Polda Jatim pada Maret 2019 lalu. Namun hingga saat ini tidak ada lagi pemeriksaan terhadap ketua Karang Taruna Surabaya itu.
“Pelimpahan tahap dua-nya (kasus Gubeng) pekan lalu. Minggu depan akan kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan,” kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono, Jum’at (13/9/2019)
Seperti diketahui, Jalan Raya Gubeng pada Selasa (18/12) malam mendadak ambles. Amblesnya jalan itu menyisakan lubang yang menganga dengan panjang kurang lebih 30 meter, dan lebar kurang lebih 15 meter. Namun jalan itu telah diuruk dan diaspal kembali. Sehingga dalam seminggu kemudian sudah dapat kembali digunakan dan dilintasi kendaraan.
Menurut Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan, amblesnya jalan tersebut akibat ketidakmampuan struktur dinding penahan tanah tipe continuous atau soldier pile. Selanjutnya terkait menahan akumulasi daya dorong atau tekan lateral, disebabkan beban. Kemudian, faktor kedalaman galian terhadap dinding penahan tanah.
Jalan Raya Gubeng ini ambles juga diduga karena eksisting muka air tanah yang tinggi. Sehingga mengurangi stabilitas dinding penahan tanah. “Amblesnya Jalan Gubeng ini dampak dari pengerjaan proyek perluasan Rumah Sakit (RS) Siloam,” ujarnya.
Rencana perluasan sudah dimulai dari tahun 2012. PT Ketira yang membuat perencanaan dan dilakukan analisis struktur oleh PT Kestana. Di tahun 2013, mulai proses pengerjaan dan pembuatan pondasi bangunan.
Sedangkan tahun 2014, tim ahli bangunan gedung memberi rekomendasi kepada Pemkot Surabaya untuk diterbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pada 2015 terbit IMB dengan izin 20 lantai ke atas, dan dua lantai basement.
Pada 2017 terbit lagi IMB, yakni izin untuk membangun 11 dan 20 lantai ke atas serta tiga ke bawah atau basement. Proses penggalian basement dilakukan oleh PT NKE dan dimulai 19 Desember 2017.
Berjalannya proses pembangunan sudah ada permasalahan di 10 September 2018, yakni ada perbaikan rumah di Jalan Raya Gubeng 92. Bahkan, sempat ada teguran terkait dampak pembangunan tersebut, yakni pembuangan limbah di got yang dikeluhkan akibat ada lumpur. Pada 8 Oktober 2018, ada penurunan bangunan milik Toko Elizabeth.
“Sehingga terdapat rangkaian-rangkaian kejadian maupun dampak dari pembangunan tersebut,” tegas Luki. (q cox)
Foto: Kepala Kejati Jatim Sunarta didampingi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Asep Maryono saat diwawancara wartawan di kantornya, Jumat (13/9/2019).