Peristiwa

Kuasa Hukum Hj Nuraini Batal Bongkar Pagar Grand City

137
×

Kuasa Hukum Hj Nuraini Batal Bongkar Pagar Grand City

Sebarkan artikel ini

Mengaku sebagai kuasa hukum ibu Hj Nuraini, seseorang bernama Arius Sapulete datang ke gedung Grand City dan berniat akan menduduki sebagian lahan dengan cara membongkar pagar belakang gedung yang dianggapnya merupakan tanah sisa milik kliennya yang belum masuk dalam sertifikat yang dimiliki manajemen Grand City. Tindakan ini batal dilakukan setelah aparat Polrestabes Surabaya berhasil melakukan negosiasi dilapangan, namun berjanji akan kembali datang.

SURABAYA (SPNews) – Sejumlah personil Polsek Gubeng sempat bersiaga di sebelah gedung Grand City karena mendapat pemberitahuan jika kuasa hukum Hj Nuraini bernama Arius Sapulete berniat akan menguasan sebagian lahan dengan cara membongkar pagar belakang gedung.

Seperti diketahui bahwa sebelumnya, seorang ibu bernama Hj Nuraini yang mengaku sebagai ahli waris lahan seluas 4,7 hektar yang kini telah didirkan gedung megah bernama Grand City, dengan bukti kepemilikan surat Eigendom Verponding asli bernomor 6341.

Merasa upayanya selama ini selalu gagal, Hj Nuraini memutuskan untuk memasang papan pengumuman kepemilikan tanah yang kini telah didirikan gedung megah bernama Grand City dengan tulisan “Tanah ini milik Hj Nuraini binti Muahmmad Al Maghrabi dengan surat Eigendom Verponding 6341”.

Kini ada seseorang bernama Arius Sapulete yang mengaku sebagai kuasa hukum ibu Hj Nuraini datang ke gedung Grand City dan berniat akan membongkar pagar belakang gedung yang dianggapnya merupakan tanah sisa milik kliennya yang belum masuk dalam sertifikat yang dimiliki manajemen Grand City.

Hal ini terpaksa akan dilakukannya, karena upayanya untuk menemui manajemen Grand City tidak mendapatkan respon yang baik, bahkan secara tegas menolak kehadiran Arius sebagai kuasa hukum Hj Nuraini.

“kemaren kami sudah mencoba untuk bertemu dengan manajemen grand city, namun dijanjikan hari ini antara jam 10 .00 sampai jam 15.00, namun saat kami datang sekitar pukul 14.00, jawabannya cukup mengecewakan yakni tidak bersedia ditemui dan menyarankan kami untuk menempuh jalur hukum,” jelas Arius.

Arius menjelaskan jika kliennya telah berusaha merebut kembali hak waris dari luluhurnya sejak tahun 2003, namun karena kondisi ekonominya yang lemah, maka usahanya selalu menemui jalan buntu.

“klien kami berjuang sejak tahun 2003, tetapi karena kondisi klien memang tidak mampu, maka persoalannya selalu di ping pong kesana-kemari tidak jelas,” urainya.

Saat ditanya, kenapa sebagain kuasa hukum tidak memilih jalur hukum untuk membela kliennya, Arius dengan tegas mengatakan bahwa dirinya sudah tidak percaya lagi dengan system birkrasi dan penegakkan hukum dinegeri ini, apalagi menyangkut kaum yang lemah secara ekonomi

“sejujurnya kami mulai pesimis jika bicara soal tatanan birokrasi dan hukum di negeri ini, sementara lawan kami adalah orang kaya dan klien kami tidak bersendal jepit (tidak mampu-red), artinya memang bukan lawannya, namun kebenaran tetap harus ditegakkan, bagaimanapun caranya, untuk itu kami memang berencana akan membongkar pagar belakang yang menurut kami adalah lahan tersisa dan tidak masuk dalam sertifikat yang mereka miliki, agar mereka membawa kami ke ranah hukum, agar semuanya jelas di pengadilan,” jelasnya.

Namun setelah ditemui oleh seseorang yang mengaku sebagai utusan Polrestabes Surabaya, Arius terlihat melunak dan spontan dan terkesan akan mengurungkan niatnya untuk melakukan tindakan pembongkaran pagar.

Hal inibterlihat setelah beberapa saat kemudian Arius berjalan menuju pagar belakang Grand City yang telah ditutup dan dijaga sejumlah personil keamanan, namun setelah dilakukan negosiasi dengan salah satu personil keamanan, Arius pun memilih mundur dengan damai namun juga berjanji akan kembali datang. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *