Jatim Raya

Sekretaris PERADI Jombang Nilai Pelantikan Rektor Undar Tak Punya Pijakan Hukum

191
×

Sekretaris PERADI Jombang Nilai Pelantikan Rektor Undar Tak Punya Pijakan Hukum

Sebarkan artikel ini

JOMBANG (Suarapubliknews) – Pernyataan Dr.Ir.Agus Raikhani,M.MT yang dilansir di media bahwa perubahan pengurus Yayasan yang lama digantikan oleh pengurus Yayasan baru adalah sah dan alami, spontan direspon tegas oleh Dr Solikin Rusli,S.H,.M.H. selaku Konsultan Hukum Yayasan Hj Faida.

“Coba kita melihat dan berfikir secara logika, dari pernyataan Dr Ir Agus, bahwa perubahan pengurus Yayasan yang lama di gantikan oleh pengurus Yayasan baru itu sah dan Alami. Trus sahnya dimana, ini kan jelas pernyataan ngawur,” Ujar Dr Solikin.Jum’at (11/10/2019)

Menurut Dr Solikin Rusli, Yayasan Universitas Darul Ulum (Undar) yang terdaftar di Kemenkumham adalah yayasan yang dipimpin oleh Sdr Roemhadi sabagai Dewan Pembina dan Hj Ahmada Faida sebagai Ketua.

Sementara, lanjut Solikin Rusli, Yayasan ini masih diblokir oleh Menkumham, supaya tidak ada perubahan struktur Yayasan karena masih ada upaya hukum PK (peninjauan kembali) pada 4 tahun silam.

“Maka dari itu Yayasan yang sah dan tercatat di Menkumham adalah yang di pimpin Sdr Roemhadi dan Sdr Hj Faida. Oleh karena itu kepengurusan Yayasan selain dibawah Kepempinan Sdr Roemhadi dan Sdr Hj Ahmada Faida adalah Yayasan yang tidak mempunyai pijakan yuridis alias tidak mempunyai ke absahan Hukum,” tandasnya.

Oleh karenanya, Solikin Rusli dengan tegas mengatakan bahwa pelantikan Prof Ir.Raden Cahairul Saleh sebagai Rektor dinilai tidak sah karena tidak berdasarkan pijakan Yuridis, dan meminta kepada semua pihak menghormati ketentuan hukum

“Bukan menuruti kepentingan nafsu dan yang menjadi aneh. Kenapa tiba-tiba Sdr Hj Chairunnisa menjabat ketua Yayasan Baru. Padahal secara Hukum selama dalam pemblokiran tidak di perbolehkan adaya penggantian pengurus,” protesnya.

Diakhir paparannya, Solikin Rusli menyampaikan pendapat hukumnya bahwa Yayasan baru prosesnya tidak berpijak pada hukum, maka semua produk yang dihasilkan. “Termasuk soal pelantikan Rektor juga tidak sah,” Pungkas Sekretaris Peradi Jombang ini. (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *