Peristiwa

Rektor Untag Surabaya Dituding Langgar Aturan Yayasan

356
×

Rektor Untag Surabaya Dituding Langgar Aturan Yayasan

Sebarkan artikel ini

Rektor Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Surabaya, Ida Ayu Brahmasari dituding telah melanggar Statuta yayasan nomor 03 dan melanggar Peraturan Rektor nomor 234 tanggal 23 Oktober 2013, atau peraturan yang dibuatnya sendiri. Bagaimana tidak, meski Nono Supriyadi telah terpilih secara aklamasi sebagai dekan fakultas ekonomi, namun Rektor justru mengangkat Sigit Sarjono sebagai dekan dengan SK no 251/SK/R/11/2013.

SURABAYA (SPNews) – Pelanggaran ini terkait SK bernomor : 251/SK/R/11/2013 tertanggal 18 November 2013 tentang penetapan Dekan Fakultas Ekonomi (FE) Untag periode 2013-2017 yang dikeluarkan oleh rektor Ida Ayu Brahmasari.

Dalam SK tersebut, rector mengangkat Sigit Sardjono menjadi Dekan Fakultas Ekonomi. Padahal, pada tanggal 8 November 2013 lalu telah dilakukan pemilihan dekan dan secara aklamasi terpilih Nono Supriyadi. Nono sendiri sudah menjabat sebagai dekan FE Untag sejak 2009, atau terpilihnya dia kali ini untuk peride kedua.

Perkara ini akhirnya masuk ke ranah hukum. Jumat (29/11/2013), Nono bersama pengacaranya, Fahmi  Bachid mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya dengan nomor perkara 225/G/2013/PTUN.

“Dan kita masih melakukan pendalaman serta memelajari lebih jauh perkara ini. Selain PTUN, kita juga berencana melaporkan permasalahan ini ke pihak kepolisian. Materi laporannya masih kita pelajari dulu,” kata Fahmi Bachid kepada Surya, Sabtu (30/11/2013).

“Sejauh ini, pelanggaran yang sudah jelas telah dilakukan oleh rector Untag ada dua hal. Yakni SK pengangkatan itu telah melanggar Statuta yayasan nomor 03 dan melanggar Peraturan Rektor nomor 234 tanggal 23 Oktober 2013,” tambahnya.

Disampaikannya, dalam statuta itu dijelaskan bahwa Dekan diangkat oleh rector berdasar pertimbangan Senat fakultas. Ternyata, senat fakultas tidak dianggap sama sekali. Buktinya, rector mengangkat dekan tanpa ada pertimbangan dari senat. Bahkan, proses pemilihan secara demokrasi yang dilakukan senat juga diabaikan semua.

“Pada tanggal 12 November lalu, rector sempat mengajukan dua nama calon dekan. Yakni Sigit Sardjono dan Sunu Priawan. Namun, dua nama itu ditolak oleh senat. Tapi, tetap saja rector mengangkatnya. Berarti, jelas bahwa pengangkatan itu tanpa pertimbangan senat,” sambung Fahmi.

Kenapa senat FE menolak dua nama itu? Alasannya jelas, karena pada tanggal 8 November telah dilakukan pemilihan dan terpilih Nono untuk kembali menjabat dekan FE. Tapi, nama Nono tidak ada dalam surat pengajuan dari rector kepada Senat FE.

Ditanya mengenai hal ini, Nono Supriyadi menyatakan bahwa selama 16 tahun, pemilihan dekan di Untag selalu dilakukan secara langsung. Termasuk, pada pemilihan dekan FE untuk periode 2013-2017 yang digelar 8 November lalu. Dan dirinya secara aklamasi terpilih.

Pada pemilihan itu, ada dua calon yang mengajukan diri. Yakni Nono dan Sigit. Namun, dalam proses pemilihan, Sigit tiba-tiba mengundurkan diri. “Ada surat pengunduran dirinya. Bahkan, rekaman pernyataan bahwa dia mengundurkan diri dari pencalonan juga ada,” tandas Nono didampingi pengacaranya.

Namun, pada 18 November lalu, tiba-tiba rector melantik Sigit menjadi dekan FE berdasar SK-nya tersebut. Sejak saat itulah, terjadi masalah di internal Untag. Sampai akhirnya, Nono membawa persoalan ini ke ranah hukum dengan menggugat rektornya ke-PTUN. (q cox, Vic)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *