Hukrim

Chinchin Terima Akta Perceraian, Kuasa Hukum Gunawan Beberkan Yurisprudensi

123
×

Chinchin Terima Akta Perceraian, Kuasa Hukum Gunawan Beberkan Yurisprudensi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) –Menanggapi lebih dalam atas terbitnya Akta Perceraian yang diterima Trisulowati Jusuf alias Chinchin beberapa waktu lalu, Rahmat Santoso SH, MH, kuasa hukum Gunawan Angka Widjaja, mengatakan pihaknya bakal menempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

Upaya hukum luar biasa terhadap putusan Mahkamah Agung (MA) RI terhadap gugatan yang teregister bernomor 3512 K/PDT/ 2018 tersebut, merupakan langkah Gunawan selaku pemilik gedung megah The Empire Palace untuk mempertahankan mahligai rumah tangganya.

“Berkali-kali telah kami sampaikan, bahwa pak Gun (Gunawan) masih cinta kepada bu Chinchin, dia tidak mau cerai. Bahkan pak Gun merindukan untuk kembali bisa hidup satu atap bersama istri dan ketiga anaknya tersebut,” ujar Ketua Umum DPP Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) ini, Kamis (17/10/2019).

Apa boleh buat, nasi telah menjadi bubur, Rahmat mengaku pihaknya harus tetap menghormati putusan pengadilan. “Sebagai wujud kita menghormati putusan pengadilan, ya itu tadi kita bakal mengajukan upaya hukum PK,” bebernya.

Ditanya soal novum (bukti baru) dalam upaya pengajuan PK, Rahmat mengaku pihaknya sudah mempersiapkan hal itu. Ia berpendapat ada kekhilafan hakim dalam memutus perkara ini. Hal itu seperti yang diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, tentang alasan diajukannya PK.

Bahkan advokat yang berkantor di jalan Prambanan Surabaya ini pun sempat mencontohkan yurisprudensi yang berkait dengan gugatan cerai ini.

“Contohnya, permohonan izin cerai yang diajukan Bambang Trihatmodjo terhadap istrinya, Halimah, baru bisa dikabulkan melalui putusan peninjauan kembali. Padahal sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama hingga kasasi permohonan cerai Bambang tidak dikabulkan. Artinya masih ada kesempatan kita untuk menempuh keadilan melalui upaya PK. Semua bisa saja terjadi pada putusan PK nanti,” terangnya.

Disinggung soal rencana pembagian harta gono-gini, Rahmat dengan tegas pihaknya enggan membahas soal tersebut. “Belum terpikir kearah sana (harta gono-gini). Karena mempertahankan keutuhan rumah tangga menjadi prioritas utama bagi pak Gun,” imbuhnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Akta Perceraian bernomor 3578-CR-08102019-0003, Chinchin dinyatakan resmi bercerai dengan Gunawan. Akta ini resmi diterima Chinchin dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, beberapa waktu lalu.

Chinchin mengaku merasa lega dengan terbitnya akta ini. Menurut dia, hal itu merupakan hasil dari perjuangan panjangnya. Terlebih, melalui putusan kasasi MA tersebut, Chinchin dinyatakan berhak atas hak asuh ketiga anaknya, JN, JMS dan LWR.

Saat dikonfirmasi, tak banyak keterangan yang didapat dari komentar Chinchin. “Saya harap dengan diputusnya perceraian saya tersebut, Pak Gun bisa menyikapinya dengan baik dan bijaksana. Hanya itu harapan saya, supaya kita segera menata hidup kita masing masing tanpa harus saling menyakiti,” singkatnya.

Menurutnya, perceraian hanyalah memutuskan tali perkawinan. Bukan memutus tali silahturahmi. “Pak Gun (Gunawan, red) mau datang, telepon dan mencari anak-anaknya ya silahkan, saya tidak akan melarang,” tambahnya.

Kutipan Akta Cerai ini dikeluarkan Dispendukcapil pada 9 Oktober 2019 lalu. Ditandatangani oleh Kepala Dispendukcapil Surabaya, Agus Imam Sonhaji. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *