SURABAYA (Suarapubliknews) – Meski perkara amblesnya Jl Raya Gubeng, Surabaya sudah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim bakal mengembangkan jika nantinya ada bukti maupun fakta persidangan yang merujuk ke tersangka baru dalam kasus ini.
Berdasarkan informasi, Jaksa Peneliti Kejaksaan memberikan petunjuk kepada penyidik Polisi terkait perkembangan perkara ini. Perkembangan itu terkait dugaan adanya tersangka baru dalam perkara yang sudah menjerat enam orang sebagai terdakwa.
Adapun keenam terdakwa dalam perkara ini, yakni dalam berkas pertama adalah Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto dari PT Nusa Kontruksi Enjinering (NKE). Sedangkan pada berkas kedua, yaitu terdakwa Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan Eko Yuwono dari PT Saputra Karya.
“Kita secara profesional mengerjakan dan melaksanakan apa yang sudah dikerjakan oleh penyidik,” kata Kepala Kejati (Kajati) Jatim, M Dhofir.
Keseriusan itu, lanjut Dhofir, yakni dengan melimpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan. Dan saat ini perkaranya juga sedang disidangkan di PN Surabaya. “Kita pertahankan yang sudah ada. Kan perkara ini sudah sampai pada persidangan,” jelasnya.
Ditanya adakah laporan dari Jaksa peneliti terkait dugaan adanya tersangka baru dalam perkara ini, Dhofir enggan merincikan. Pihaknya memastikan jika sudah menerima laporan, maka akan segera menindaklajuti dengan profesional.
“Nanti kita lihat perkembangannya (adakah tersangka baru dalam perkara ini, red). Sementara ini kan masih proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya,” tegas mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya ini.
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmat Hari Basuki dan Dini Ardhany menyebutkan, perkara Jalan Gubeng Amblesi bermula ketika PT Saputra Karya memiliki proyek pengembangan Rumah Sakit Siloam Surabaya. Proyek ini dikenal dengan Proyek Gubeng Mix Use Development Surabaya dan berlokasi di Jalan Raya Gubeng 88 Surabaya. Gedung ini rencananya terdiri dari 20 lantai dan dua lantai untuk basement.
“Namun di kemudian hari berubah menjadi 23 lantai dan empat lantai untuk basement,” kata Jaksa Rachmat Hari Basuki pada persidangan beberapa waktu lalu.
Dalam perkara ini, lanjut Hari, terdakwa dalam berkas dakwaan pertama, yakni Budi Susilo, Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto dipersangkakan Pasal 192 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. “Sedangkan terdakwa Ruby Hidayat, Lawi Asmar Handrian dan Aditya Kurniawan dipersangkakan Pasal yang sama, yakni Pasal 192 ke-1 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelasnya.
Namun, dalam dakwaan JPU yang dibacakan di depan Ketua Majelis Hakim R Anton Widyopriyono, tidak sama sekali menyebut nama Fuad Bernardi puta sulung Wali Kota Surabaya.
“Memang tidak ada dalam berkas dakwaan (nama Fuad Benardi, red). Sementara ada (Fuad Benardi) dalam saksi,” ucap Jaksa Hari usai persidangan pada senin (7/10) lalu. (q cox)
Foto: Kepala Kejati (Kajati) Jatim, M Dhofir