Hukrim

Salah Satu Terdakwa di Sidang Pembakaran Mapolsek Tambelangan Minta Disumpah Mubahalah

93
×

Salah Satu Terdakwa di Sidang Pembakaran Mapolsek Tambelangan Minta Disumpah Mubahalah

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Enam terdakwa insiden pembakaran Mapolsek Tambelangan, Hasan Ahmad, Ali, Abdul Muqtadir, Satiri, Buhori dan Abdul Rokim kembali jalani sidang di ruang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (7/11/2019).

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi meringankan (a de charge) yang dihadirkan tim penasehat hukum terdakwa. Dan dilanjutkan sekaligus agenda pemeriksaan para terdakwa.

Ketiga saksi tersebut antara lain Saifudin, Choirul Anam dan Fariji. Saksi Saifudin menerangkan bahwa sebelum kejadian pembakaran Mapolsek, sekira pukul 10-11 malam, terdakwa Abdul Muqtadir sedang berada dirumahnya.

Namun keterangan saksi tersebut terpatahkan ketika ketua majelis hakim Rochmad mencerca pertanyaan yang ditujukan kepada terdakwa Abdul Muqtadir.

Hakim menilai banyak ketidak cocokan yang terdapat pada keterangan saksi Saifudin ini dengan keterangan terdakwa Abdul Muqtadir. Tentunya hal itu membuat hakim Rochmad angkat bicara.

“Itu hak saudara untuk bicara apapun, namun yang pasti apa yang terdapat pada fakta persidangan tidak bisa anda sangkal. Pada intinya kejadian (pembakaran Mapolsek, red) ada. Dan bukti-bukti bukan hanya diperoleh dari keterangan saudara saja sebagai terdakwa, masih banyak keterangan saksi lain yang juga perlu dipertimbangkan,” ujar hakim Rochmad.

Menanggapi itu, terdakwa Abdul Muqtadir meminta dirinya disumpah Mubahalah dalam sidang. “Saya minta di-mubahalah pak hakim. Apabila saya berbohong saya siap menerima azab didunia dan akhirat pak hakim,” ujar terdakwa.

Namun permintaan itu tidak dikabulkan oleh hakim. “Maaf, dalam acara hukum pidana, istilah (mubahalah) itu tidak ada,” imbuh hakim.

Terpisah, penasehat hukum terdakwa, Dimas Aulia berpendapat bahwa keterangan para saksi sidang hari ini makin meringankan posisi hukum para terdakwa.

“Setidaknya keterangan para saksi bisa dipertimbangan majelis hakim untuk meringankan jeratan para terdakwa,” ujarnya.

Sidang dilanjutkan Kamis (14/11/2019) pekan depan dengan agenda pembacaan berkas tuntutan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Jatim.

Untuk diketahui, kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan ini dibagi dalam dua berkas perkara. Pada berkas perkara pertama untuk tiga terdakwa Habib Abdul Qhodir, Hadi Mustofa dan Supandi. Proses hukum ketiganya sudah memasuki tahap penuntutan.

Sedangkan diberkas perkara kedua, ada 6 terdakwa yang hari ini menjalani sidang. Mereka adalah terdakwa Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad, Ali dan Abdul Rohim.

Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa dengan pasal yang berbeda. Untuk terdakwa Habib Abdul Qhodir, Hadi Mustofa dan Supandi didakwa melanggar Pasal 200 KUHP tentang Perusakan Fasilitas Umum, Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Sedangkan terdakwa Satiri, Bukhori alias Tebur, Abdul Muqtadir, Hasan Achmad, Ali dan Abdul Rohim disangkakan melanggar Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran, serta Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan.

Pembakaran Mapolsek Tambelangan tersebut dipicu informasi hoaks yang menyebut seorang ulama Madura ditangkap polisi saat mengikuti aksi 22 Mei lalu di Jakarta dan membuat Mapolsek Tambelangan rata dengan tanah. 11 Sepeda motor baik milik pribadi maupun dinas juga Habis terbakar. Kerugian material dalam kasus ini sebesar Rp 10 miliar. (q cox)

Foto: Keenam terdakwa perkara pembakaran Mapolsek Tambelangan saat jalani sidang pemeriksaan saksi sekaligus terdakwa di PN Surabaya, Kamis (7/11/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *