Jatim Raya

Koalisi Stop Child Abuse Suarakan Tolak Kejahatan Seksual Pada Anak

64
×

Koalisi Stop Child Abuse Suarakan Tolak Kejahatan Seksual Pada Anak

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Data Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan pengaduan kekerasan terhadap anak dari 2017-2018 terus melonjak, dari 4.579 naik menjadi 4.885 laporan.

Koordinator STOP CHILD ABUSE, Yuliati Umrah mengatakan mengusung tema SEX with CHILD is CRIME, Hubungan Sex dengan Anak Adalah Perbuatan Kriminal, pihaknya menyoroti maraknya penggunaan anak dalam seksual atas nama Pariwisata, Perkawinan Anak dan bentuk-bentuk eksploitasi maupun kekerasan lainnya.

“Ini adalah statemen yang kami suarakan sebagai bentuk perlawanan atas kejahatan seksual terhadap anak, sebab selama ini tindakan kekerasan dan eksploitasi seksual pada anak seringkali dianggap bukan hal penting untuk diperhatikan. Banyak pihak merasa bahwa berhubungan seksual dengan anak adalah sesuatu yang wajar apalagi bila anak dirasa tidak menolak,” katanya.

Kasus-kasus kejahatan seksual banyak yang berhenti di tengah jalan alias peti es dan diantaranya tidak masuk dalam ranah hukum semakin memperberat situasi anak-anak yang menjadi korban. Belum lagi hampir semua putusan hakin pada kasus kekerasan seksual tidak memberikan jaminan bagi korban untuk mendapat upaya bantuan pemulihan fisik, mental dan reintegrasi sosial yang memadai.

Kekerasan seksual yang merupakan pintu masuk pada maraknya anak-anak remaja yang terlibat dalam bisnis seks komersial terutama dalam industri pariwisata. Pemerintah Indonesia telah menempatkan Industri Pariwisata sebagai salah satu tulang punggung Ekonomi negeri ini.

“Tentu saja kita harus mendukung program ini. Namun fakta bahwa banyaknya anak-anak yang terlibat dalam bisnis seks komersial yang berkelindan dalam perjalanan wisata dan pusat hiburan,” papar Yuliati.

Kepedulian semua pihak menjadi sangat penting, untuk mencegah anak-anak menjadi korban dan risiko buruk yang lebih jauh. Perhatian yang besar pada persoalan kejahatan seksual anak anak berdampak pada penegakan hukum yang adil bagi korban serta membangun dunia yang layak bagi para korban.

Koalisi STOP CHILD ABUSE terdiri atas NGO dari beberapa wilayah di Indonesia, Organisasi Keagamaan, Universitas dan Kelompok Usaha sebanyak 21 institusi yang tersebar di Jawa Timur, Bali dan NTT.

“Jaringan koalisi ini diharapkan dapat menjadi penggerak di wilayah masing-masing untuk membangun kepedulian seluruh laporan masyakarat serta Institusi Negara agar lebih optimal dalam upaya Perlindungan Anak dari Kejahatan Seksual,” tutupnya. (q cox, Tama Dinie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *