Politik

Berimplikasi Hukum, Vinsensius Awey: Penertiban Minimarket Masih Perlu Dikaji Ulang

83
×

Berimplikasi Hukum, Vinsensius Awey: Penertiban Minimarket Masih Perlu Dikaji Ulang

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Dalam pemberitaan yang dimuat media ini sebelumnya, Komisi B DPRD Surabaya sempat berbeda pandangan dengan Ketua DPRD Surabaya, Komisi A dan Komisi C yang kala itu menuntut agar Satpol-PP segera menertibkan sejumlah minimarket yang tak berijin.

Alasannya, Komisi B meyakini jika langkah penertiban (penutupan-red) yang dilakukan Satpol-PP Surabaya justru akan melanggar Perwali dan Perda no 8 tahun 2014 yang masih memberikan ruang dan waktu untuk pengurusan perijinannya.

Baca ini: http://suarapubliknews.net/politik/item/3094-jika-dasarnya-ho-komisi-b-minta-satpol-pp-juga-tertibkan-pasar-tradisional

Kala itu Mazlan Mansyur ketua Komisi B DPRD Surabaya mengatakan jika acuan hukum yang dipakai untuk penertiban minimarket tak berijin saat ini adalah Perda No 7 tahun 2009 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Perda No 4 tahun 2010 tentang izin gangguan, bukan Perda no 8 tahun 2014 perda nomor 8 tahun 2014 tentang pengaturan toko modern.

Pernyataan itu dipertegas oleh Eddi Rachmat sekretaris Komisi B DPRD Surabaya yang secara lantang meminta agar Satpol-PP tidak hanya menertibkan minimarket saja, tetapi juga tempat-tempat usaha lain yang diketahui soal perijinan HO nya bermasalah.

Eddi mengatakan, saya sangat setuju dengan penertiban yang dilakukan oleh Satpol-PP dalam rangka menegakkan aturan yakni Perda Kota Surabaya, tetapi pelaksanaannya jangan terkesan tebang pilih, dan jangan hanya minimarket yang saat ini jadi sorotan public, lantas penegakan Perda tentang HO untuk tempat-tempat usaha lainnya ditinggal bahkan terkesan dilupakan.

Namun belakangan, Komisi B kembali berteriak-teriak agar Satpol-PP segera menertibkan minimarket yang diketahui belum mengantongi ijin. Bahkan membatasi jam operasionalnya yang selama ini buka selama 24 jam.

Baca juga : http://suarapubliknews.net/politik/item/4411-teriak-soal-ijin-minimarket-komisi-b-terkesan-plin-plan

Namun pandangan Komisi B ini ternyata berbeda dengan Vinsensius Awey anggota Komisi C DPRD Surabaya, yang mengatakan bahwa pengaturan itu sebaiknya tidak diarahkan ke soal jam operasional, karena faktanya kehadiran minimarket 24 jam sangat membantu masyarakat.

“Bukanlah membatasi jam operasional, akan tetapi yang dibatasi adalah jumlah minimarket yang ada, revisi perda dan masukan pasal yang mengatur jarak antara 1 toko swalayan dengan toko swalayan lainnya,” ucapnya kepada SPNews.net, Senin (13/3/2017).

Lanjut Awey, kalau ada yang menganggap bahwa pengaturan jarak itu bertentangan dengan payung hukum diatasnya dan itu tidak dibenarkan dikarenakan bertentangan dengan kebebasan berusaha, maka semua peraturan tidak diperlukan lagi.

“Pemerintah tidak perlu lagi hadir untuk mengatur lalu lintas usaha, biarkan saja mereka sekarepe dewe (semaunya sendiri-red) untuk kembangkan usahanya, ini jadi kacau semua, dan apakah aturan jarak toko swalayan dengan pasar tradisional itu juga tidak merupakan bagian dari membatasi usaha dan bertentangan dengan kebebasan usaha,” tandasnya.

Perbedaan pandangan diantara anggota DPRD Kota Surabaya terkait penertiban minimarket tak berijin, jarak dan jam operasional ini adalah bukti jika persoalan minimarket masih memerlukan kajian secara komperhensip oleh semua pihak yang terkait. Artinya tidak bisa serta merta dilakukan penertiban, karena berimplikasi hukum. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *