Politik

Tagih Janji Dewan, Warga Tanjung Perak Kembali Datangi DPRD Surabaya

72
×

Tagih Janji Dewan, Warga Tanjung Perak Kembali Datangi DPRD Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Sejumlah perwakilan warga wilayah Tanjung Perak Surabaya yang tergabung dalam Forum Perjuangan Warga Pemilik Bangunan di Perak (FPW-P) Surabaya, kembali mendatangi Komisi A DPRD Surabaya.

Tujuannya, menanyakan tindak lanjut pengaduannya beberapa hari yang lalu, terkait eksekusi sepihak yang dilakukan oleh Pelindo Cabang Tanjung Perak Surabaya terhadap rumah tinggal milik Santoso (alm) di Jl Perak Timur no 300 Surabaya, dengan alasan tidak pernah lagi membayar uang sewa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) selama lebih dari 10 tahun.

Karena, ancaman untuk tindakan eksekusi secara sepihak juga bakal dilakukan kepada beberapa pemukiman ditempat lain, dan ini dibuktikan dengan beberapa pengakuan warga yang ternyata sudah mendapatkan surat peringatan.

Wakil ketua FPW-P Moch Anwar, SH.,Msi mengatakan, kedatangannya ke Komisi A DPRD Surabaya bertujuan untuk mempertanyakan tindak lanjut pengaduannya beberapa hari yang lalu, karena kondisinya sangat emergency.

“Saat ini kami harus kejar-kejaran dengan surat peringatan dari pihak Pelindo yang telah kembali mengeluarkan surat peringatan untuk tindakan eksekusi terhadap beberapa tempat pemukiman warga kami, oleh karenanya kami minta keadilan ke dewan yang merupakan wakil rakyat,” ucap pria yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua RW VIII Kelurahan Perak Utara Kecamatan Pabean Cantikan Surabaya, Senin (21/11/2016)

Perwakilan warga Tanjung perak Surabaya ini diterima oleh sejumlah anggota Komisi A DPRD Surabaya seperti Adi Sutawijono, Pertiwi Ayu Khrisna, Naniek dan Elok Cahyani, Siti Maryam dan Ghofar Ismail.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono menyatakan jika pihaknya akan segera mempelajari kasus yang disampaikan warga Tanjung Perak Surabaya, dan akan segera menindaklanjuti dengan hearing, namun masih harus disusun agendanya.

“Kami akan segera mempelajari pengaduan warga Tanjung Perak, kemudian mencarikan jadwal untuk di hearingkan karena kami masih disibukkan dengan agenda pembahasan APBD dan lain-lain, dan kemungkinan kami juga akan melakukan sidak ke lokasi,” tegasnya.

Untuk diketahui, warga yang saat ini menempati lahan di kawasan pelabuhan tanjung perak Surabaya untuk tempat tinggalnya memang sudah tidak lagi bersedia membayar uang sewa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang di klim Pelindo III, tepatnya sejak tahun 1998 hingga sekarang.

Alasannya, warga telah mengetahui jika ternyata Pelindo tidak mempunyai kewenangan atas lahan, apalagi untuk menarik hak sewa kepada warga. Yang dasar hukumnya adalah sebagai berikut:

1. UU no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, yang menerangkan bahwa Pelindo tidak berhak sepenuhnya atas lahan tersebut, karena hanya sebagai operator

2. PP no 61 tahun 2009 tentang kepelabuhan, yang menerangkan bahwa penggunaan wilayah daratan dan perairan sebagai lokasi pelabuhan ditentukan oleh Menteri sesuai dengan rencana induk pelabuhan nasional.

3. Permenhub no 35 tahun 2013, tentang organisasi dan tata kerja kantor otoritas pelabuhan utama. Maka kantor otoritas pelabuhan utama yang mempunyai tugas melaksanakan pengaturan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan.

4. Permenhub no PM 23 tahun 2015, tentang peningkatan fungsi penyelenggaraan pelabuhan pada pelabuhan yang diusahakan secara komersial

5. Permenhub no 51 tahun 2015, tentang penyelenggaraan pelabuhan laut, menerangkan bahwa otoritas pelabuhan yang maksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab menyediakan lahan daratan dan di perairan pelabuhan

Atas dasar diatas, Forum Perjuangan Warga Pemilik Bangunan di Perak Surabaya (FPW-P) membuat kesimpulan sebagai berikut:

1. Negara tidak menyewakan tanah (penjelasan pasal 44 UU pokok agraria tahun 1960)

2. Pemberian hak atas bagian-bagian tanah HPL

3. Pemberian HPL atas nama Perum pelabuhan III Surabaya, berdasarkan Keputusan Mendagri

4. Diatas HPL adalah SHGB atau hak pakai

5. HPL dapat diberikan sepanjang sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya berkaitan dengan pengolahan tanah

6. Pemberian HPL atas nama Perum pelabuhan III (Pelindo III) Surabaya dibatalkan berdasarkan pasal 90 dan pasal 93 UU no 17 tahun 2008 tentang Pelayaran

7. HPL tanah negara oleh PT Pelindo III Tanjung perak Surabaya, tidak dapat dimasukkan sebagai aset yang termasuk kekayaan negara, yang dipisahkan karena sudah batal/cacat demi hukum.

Artinya, Hak Pengelolaan Lahan yang diberikan Pelindo III kepada warga ternyata dinilai tidak mempunyai kekuatan hukum alias sumir. Apalagi prosesnya hanya dilakukan pencatatan sepihak oleh Pelindo yang kemudian didafarkan ke notaris. (q cox) (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *