SURABAYA (Suarapubliknews.net) –Menindaklanjuti pengaduan warga jl Kalilom Lor 1 Surabaya terkait aktifitas PT Merak Jaya Beton yang dianggap menggangu dan membahayakan kesehatan masyarakat sekitarnya, Komisi C DPRD Surabaya akhirnya menggelar rapat dengar pendapat (Hearing) dengan berbagai pihak.
Hadir dalam rapat, BLH, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas PU Bina Marga dan Pematusan, Satpol-PP, Dishub, Camat dan Lurah setempat serta puluhan perwakilan warga jl Kalilom Lor 1 Surabaya.
Hearing dipimpin langsung oleh Saifudin Zuhri Ketua Komisi C yang membidangi pembangunan, dan langsung meminta berbagai keterangan dari seluruh perwakilan SKPD yang hadir terkait perijinan perusahaan yang bergerak di bidang produksi cor beton curah PT Merak Jaya Beton ini.
Menurut penyampaian Awaludin Kabid Tata Bangunan Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR), proses perijinan yang telah dipenuhi oleh PT Merak Jaya Beton hanya sebatas IMB dan HO. Sementara untuk persyaratan perijinan sebagai tempat usaha berupa pabrik beton masih belum ada.
Dan ternyata keterangan Awaludin ini juga diamini oleh Novi Dirmansyah Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya. Mendengar penjelasan ini, Saifudin spontan memberondong berbagai pertanyaan seputar kelengkapan perijinan kepada Teguh HRD PT Merak Jaya Beton.
“Sekarang sudah jelas bahwa pabrik anda tidak mempunyai ijin sebagaimana mestinya, maka jika memang tunduk dengan aturan, harusnya siap menghentikan aktifitas atau tutup sementara, selanjutnya silahkan mengurus kelengkapannya,” pinta Saifudin, Rabu (26/10/2016)
Tampak kebingungan, Teguh hanya bisa tertegun dan mengatakan jika dirinya mengaku tidak siap untuk mengikuti rapat, karena tidak didampingi oleh staf lain yang membidangi, utamanya terkait pengurusan ijin.
“Saya hadir disini memang mendadak, itupun dikasi tau melalui telepon, sehingga saya tidak paham apa yang akan dibicarakan, meskipun saya memang sudah mengetahui soal terjadinya polemik perusahaan dengan warga,” sanggahnya.
Tidak seperti biasanya, jalannya rapat dengan pendapat kali ini memang memakan waktu yang cukup lama yakni lebih dari 5 jam, sehingga menguras tenaga semua pihak termasuk anggota komisi C yang hadir.
Dari penjelasan pihak Pemkot Surabaya (semua jajaran SKPD, Camat dan Lurah-red), Saifudin sebagai pimpinan rapat juga tampak mulai tersulut emosinya, ketika perwakilan PT Merak Jaya Beton menolak untuk menandatangani resume rapat, karena tertuang klausul soal pemberhentian aktifitas perusahaannya.
“Dengan tidak mengurangi rasa hormat, saya tidak berani bertandatangan, karena klausul soal pemberhentian aktifitas itu bukan menjadi domain saya yang posisinya HRD, masih ada staf lain atau owner langsung yang harus mengambil keputusan,” jawabnya bernuansa politis.
Akhirnya Cak Ipuk-sapaan akrab Saifudin Zuhri- secara tegas meminta kepada seluruh jajaran Pemkot terkait untuk segera melakukan evaluasi ulang terhadap seluruh perijinan yang dimilik oleh PT Merak Jaya Beton, karena dinilai tidak kooperatif.
“Saya minta semua SKPD bersikap tegas saja terhadap pengusaha mokong (bandel-red) seperti ini, bila perlu prosesnya dipercepat, kami akan memanggil lagi semua pihak besok hari Jumat, saya minta dari PT Merak Jaya Beton dihadiri Ownernya langsung, biar tidak seperti ini,” tegasnya seraya disambut hore oleh warga yang hadir. (q cox)