Politik

Menyoal Plt, Agus Santoso Dituding ‘Gagal Paham’ Oleh DPD Hanura Jatim

100
×

Menyoal Plt, Agus Santoso Dituding ‘Gagal Paham’ Oleh DPD Hanura Jatim

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Agus Santoso memang dikenal sebagai politisi yang vokal sejak masih aktif menjadi kader Demokrat dan anggota DPRD Kota Surabaya periode lalu. Tipikal ini juga mulai ditunjukkan oleh Agus setelah dirinya pindah ke partai Hanura bersama Wisnu Wardhana (WW).

Meski jabatan Sekretaris DPC Hanura Surabaya yang disandangnya belum dilantik, namun sikap lugas Agus Santoso mulai ditunjukkan ketika WW tersandung kasus hukum dan harus mendekam di tahanan Kejaksaan, yang kemudian DPD Hanura Jatim harus mengambil langkah cepat dan tegas dengan menunjuk Plt sebagai pengganti WW, karena statusnya adalah Ketua DPC Hanura Surabaya terpilih di Muscab bulan lalu.

Menurut pemahaman Agus, soal AD/ART partai Bab VII pasal 17 tentang kekosongan jabatan, mekanisme pemilihan dan penunjukan Plt harus didahului dengan rapat pleno pengurus harian di DPC, yang kemudian hasilnya dimintakan persetujuan ke DPP melalui DPD.

“Kalau dikatakan bahwa Plt telah ditunjuk, kami tidak sepakat, karena mekanismenya belum dilakukan sebagaimana mestinya, sesuai aturan yang tercantum di AD/ART partai, oleh karenanya saya kaget ketika membaca berita bahwa DPD telah menentukan satu nama untuk jabatan PLT dan akan dimintakan persetujuan ke DPP,” protesnya, Kamis (13/10/2016)

Diakui maupun tidak, pernyataan sikap Agus ini spontan membuat situasi politik di intern DPD Hanura Jatim menghangat, karena protes yang disampaikan terkesan mencari-cari celah, dengan tujuan membatalkan nama Ari Hafiz Azhari yang saat ini sedang dimintakan persetujuan DPP untuk mengisi jabatan Plt Ketua DPC Hanura Surabaya.

“Pasal 17 ayat 7 yang disampaikan Agus itu tentang pengisian jabatan dewan pimpinan cabang, sedangkan yang terjadi adalah pengisian jabatan ketua DPC, pasalnya memang sama, tetapi ayatnya berbeda, yakni ayat 2, bahwa pengisian kekosongan jabatan ketua DPD dan DPC ditentukan melalui Muscablub pada tingkatan masing-masing,” tegas Farhan Wakil Ketua DPD Hanura Jatim, Sabtu (15/10/2016)

Sedangkan di ayat 3, Lanjut Farhan, jabatan itu harus segera diisi, paling lambat satu bulan, setelah kekosongan jabatan. Sementara untuk pimpinan sementara atau Plt, harus ditetapkan oleh DPP atau pimpinan partai dua tingkat diatasnya, atas usul pimpinan partai satu tingkat diatasnya alias DPD.

“Kalau yang diganti ketua DPC, maka ditetapkan melalui keputusan DPP atas usul dari DPD, inilah yang sudah kami lakukan, dan inilah yang sesuai dengan AD/ART partai, bukan seperti yang sampaikan Agus itu,” tandasnya.

Sebagai bagian dari jajaran pengurus DPD Hanura Jatim, Farhan meminta kepada Agus Santoso yang saat ini menduduki posisi Sekretaris DPC untuk kembali memahami dan mendalami isi AD/ART partai, agar tidak salah presepsi.

“Harusnya Agus memahami AD/ART itu secara teliti, dan tidak langsung bereaksi, karena protes yang disampaikan di media itu berpotensi menimbulkan kegaduhan di tubuh partai, kalau tidak segera dihentikan dan dinetralisir, maka akan menjadikan polemik yang berkepanjangan,” pintanya.

Farhan juga mengatakan bahwa partai akan memberlakukan sanksi jika sikap ‘mbalelo’ Agus Santoso ini tetap dilakukan. “Tentu partai akan bersikap jika Agus terus mempersoalkan hal yang sama, padahal sudah jelas tertuang dalam AD/ART partai. Sikap tegas itu juga akan sesuai mekanisme, mulai dari surat peringatan hingga pemecatan sebagai kader partai,” tegasnya.

Sikap kontroversi Agus ini memang menjadi pertanyaan banyak pihak, utamanya di intern DPD Hanura Jatim. Apa motivasinya? Benarkah Agus yang selama ini dikenal sebagai kawan dekat WW masih tetap melakukan pembelaan, meski hal itu menyangkut partainya saat ini?

Media ini juga mendapatkan info bahwa sejatinya Agus Santoso juga berniat akan merebut kursi Ketua DPC Hanura Surabaya di Muscablub mendatang, dengan kekuatan di tingkat PAC yang saat ini sedang dibangunnya. Benarkah? (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *