SURABAYA (Suarapubliknews) – Perbuatan keji terdakwa Widodo Adi Sutarganto yang tega mengikat anaknya yang masih balita di gubuk tua membuat jaksa menuntut hukuman penjara selama 12 bulan.
“Menuntut terdakwa selama satu tahun penjara. Terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 10 Juta subsider tiga bulan,” kata JPU Harwiadi saat membacakan surat tuntutan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (28/1/2020).
Menanggapi tuntutan itu, terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya. Dia menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi.
Hakim pun menasehati Widodo bahwa perbuatannya itu tak patut dicontoh. “Bapak ini kepala rumah tangga, seharusnya memberi kasih sayang kepada anaknya. Bukan malah diikat,” kata hakim Mashuri.
Terdakwa hanya mengangguk saat dinasehati. Diberitakan sebelumnya, korban A ditemukan oleh warga dalam kondisi terikat sebuah tali rafia, di sebuah bangunan liar di Tambaksari Surabaya.
A diikat oleh ayah kandungnya sendiri dalam keadaan hanya mengenakan sebuah popok. Setelah mendapat informasi tersebut, A kemudian dievakuasi oleh petugas BPB Linmas Surabaya pada Sabtu (3/8/2019) silam.
Semula, perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa imbas dari gangguan jiwa yang diidapnya. Akan tetapi setelah dilakukan pemeriksaan, terdakwa dinyatakan sehat dan diizinkan untuk pulang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana 76c Juncto pasal 80 ayat (1) Undang undang RI Nomer 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomer 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Setelah mendapat nasehat dari majelis hakim, terdakwa Widodo Adi Sutarganto dijatuhi hukuman penjara selama 10 bulan atas perbuatannya yang mengikat balitanya sendiri di gubuk tua. Tak hanya hukuman badan ia juga didenda sebesar Rp 10 juta.
“Bila tidak dibayar maka hukuman bapak ditambah selama dua bulan,” ujar hakim Mashuri saat bacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa, (28/1/2020).
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa mengaku menerima. Berbeda dengan jaksa yang mengaku pikir-pikir atas putusan tersebut. (q cox, K)