SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Akhirnya rapat dengar pendapat terkait limbah lindi yang diakibatkan oleh kebocoran IPAL milik City Of Tomorrow alias CITO di ruang komisi D DPRD Surabaya tergelar hari ini, Jumat (16/9/2016)
Hadir dalam ruangan, wakil dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Surabaya, Guru dan komite SDN 1 Dukuh Menanggal, Surabaya sebagai pelapor, serta perwakilan dari City Of Tomorrow (CITO) sebagai pihak terlapor.
Hearing kali ini merupakan tindak lanjut dari hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi D DPRD Surabaya ke lokasi (City Of Tomorrow alias CITO-red) Selasa (6/9/2016), karena telah mendapatkan beberapa catatan indikasi pelanggaran yang dilakukan pusat perbelanjaan yang berada di depan Bundaran Waru (perbatasan Surabaya-Sidoarjo) ini.
Agustin Poliana ketua Komisi D DPRD Surabaya sebagai pimpinan rapat, langsung membuka dengan ungkapan yang pedas. Meminta kepada manajemen CITO agar segera menindak lanjuti hasil temuan sidak dewan.
“Pihak CITO segera menindaklanjuti limbah lindi yang jika terlalu dibiarkan akan menimbulkan penyakit,” ucapnya.
Menanggapi pernyataan politisi perempuan asal FPDIP ini, perwakilan CITO berjanji akan memperbaiki kondisi IPALnya, terutama pada pemilahan sampah kering dan basah, agar lingkungan sekitar bisa terbebas dari bau sampah yang menyengat.
“Kami akan bekerjasama dengan vendor untuk menutup sela-sela, membersihkan dalamnya, dikeramik, pintu diperbaiki agar rapat, juga mulai mengatur sistem pengambilan sampahnya yakni diluar jam proses belajar mengajar, dan pada sampah diberi aliran air agar limbah lindi yang bau ikut mengalir pada ipal.” kilahnya.
Rupanya janji manajemen CITO ini tidak membuat Erni ketua Komite SDN 1 Dukuh Menanggal, Surabaya, ini terlena, karena bau menyengat memang dianggap sebagai biang kekacauan proses belajar mengajar di sekolah anaknya. Tidak hanya itu, Erni juga menuding jika BLH tidak berpihak kepada sekolah, namun sebaliknya justru melindungi CITO.
“Saya mengadu sesuai yang di rasakan kepala sekolah, setiap rapat, pihak BLH membela CITO, tidak membela anak-anak, seharusnya BLH kan kan membela sekolah, mau olahraga saja harus jauh ke lapangan kelurahan, dan sekolah dikelilingi bangunan yang penuh kaca, jadi sialu kena pantulan,” cetusnya.
Masih Erni, pemasangan AC bukan kompensasi, tapi apa bentuk kepedulian CITO untuk sekolah, CSRnya apa? saya merasa CITO tanggapannya lambat, awalnya warga sekitar ngajak demo, tapi saya tahan agar masalah ini bisa ditangani DPRD sebagai wakil rakyat.
Sementara Junaedi Wakil Ketua Komisi D DPRD Surabaya, meminta agar manajemen CITO segera merespon baik keluhan masyarakat sekitarnya, terutama dari SDN 1 Dukuh Menanggal, Surabaya, karena terdampak langsung.
“BLH sudah mengeluarkan SP1 dan SP2, artinya manajemen CITO belum mengindahkan, kami berharap jangan sampai keluar SP3, karena operasional CITO bisa ditutup, dasarnya jelas, yakni pasal 28 Perda no 2 tahun 2014 bahwa penanggung jawab usaha dan atau kewajiban harus mentaati ijin pembuangan limbah,” tegas politisi asal FPD ini.
Pernyataan pedas sekaligus detil juga diungkapkan Sugito anggota Komisi D DPRD Surabaya yang memang berlatar belakang praktisi pengolahan limbah, karena sebelum menjadi wakil rakyat, bekerja sebagai staf ahli limbah di salah satu perusahaan multi nasional.
Sugito spontan meminta manajemen CITO dan BLH untuk menyampaikan data soal volume limbah yang diolah dalam setiap harinya, karena menurutnya ada kewajiban melakukan analisa secara periodik yakni setiap hari.
“Berapa meter kubik limbah yang diolah dalam setiap harinya, sehingga CITO dan BLH bisa mengukur kadar Dissolved Oxygen (DO)nya, dan ini harus dilakukan setiap hari atau periodik, yang tentu dengan beberapa sampel, dengan demikian bisa dibuat data jurnal,” paparnya.
Politisi asal Hanura ini juga mengatakan bahwa dengan pengecekan secara rutin maka datanya akan ter-rekap secara cepat, jangan hanya kalau ada masalah baru dilakukan pengecekan.
“Lantas bagaimana juga dengan man power yang dipekerjakan, harusnya BLH juga melakukan pengecekan soal prosesnya, material chemical yang dipergunakan serta bagaimana kondisi Bio Rotornya, apakah masih jalan atau tidak, karena persoalan limbah ini bukan masalah yang remeh, dampaknya bisa fatal jika dilakukan dengan asal, ini menjadi tugas BLH untuk melakukan pengawasan secara ketat, tidak hanya untuk CITO, tetapi juga untuk semuanya, termasuk rumah sakit,” tandasnya.
Oleh karenanya Sugito meminta kepada seluruh peserta hearing untuk kembali melakukan rapat dengan materi yang sama, tetapi didukung dengan data dari CITO dan BLH, agar BLH tidak mendapat tudingan melindungi.
Menegaskan anggota Komisi D lainnya, Anugrah Ariyadi mengancam manajemen CITO untuk dikeluarkan SP3 dari BLH Kota Surabaya, karena menurutnya bertindak sangat lamban bahkan terkesan mengabaikan.
“Selama ini ngapain aja, kok pelaporan terakhir tahun 2011, apa jaminan CITO untuk membereskan kasus ini, kalau meleset, kami akan menekan BLH untuk segera mengeluarkan SP3 dan Bantib, agar dilakukan penyegelan,” ancamnya.
Mengakhiri rapat dengar pendapat, Agustin Poliana menegaskan agar BLH memberikan laporan yang didukung dengan data secara obyektif. Dia meminta untuk dilakukan antisipasi sedetail mungkin agar tidak membahayakan lingkungan sekitar.
“Setelah hari ini kami akan terus mengawasi apakah masih ada bau, basemant ambil tiket masih bau, dan untuk BLH, kalau tidak beres jangan bilang beres, biar CITO bisa berbenah, apapun bentuknya itu sebagian kecil, itu bagian pengelolaan IPALnya, nanti kita adakan pengecekan lagi secara diam-diam, kalau masih bau, ya nanti kita bisa nilai kalau fungsi pengawasan BLH ini jalan atu tidak,” tukasnya. (q cox)