SIDOARJO (Suarapubliknews) – BNN (Badan Narkotika Nasional) Kabupaten Sidoarjo, menegaskan penolakannya terhadap wacana pelegalan ganja. Selain diharamkan oleh hukum di negara Indonesia, ganja juga mempunyai dampak buruk bagi pengkonsumsinya. Pro dan kontra pun terjadi terkait legalisasi ganja di Indonesia.
“Ganja memiliki efek ketergantungan yang tinggi. Hal inilah yang juga ingin dihindari oleh BNN karena persoalan ketergantungan,” tegas kepala BNN Kabupaten Sidoarjo AKBP Toni Sugiyanto kepada suarapubliknews.com Selasa, (11/02/2020).
Di Indonesia sendiri, kata Toni diketahui bahwa tanaman ganja memang banyak terdapat di daerah Aceh, bahkan hampir semua peredaran ganja di daerah lainnya berasal dari Aceh.
Toni menyebutkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 disebutkan bahwa ganja termasuk narkotika golongan I. Sehingga secara tegas menilai, ganja dapat merusak dan hingga saat ini khasiat ganja bagi kesehatan masih harus dikaji lebih dalam.
“Yang jelas pemanfaatan ganja diluar ketentuan undang undang adalah kejahatan,” tegas Toni lagi.
Sekedar diketahui, dikutip dari cnnindonesia.com, Rafli yang juga anggota Komisi VI mengusulkan pemerintahan Jokowi untuk melegalkan tanaman ganja sebagai komoditas ekspor. Usul tersebut ia sampaikan kepada Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam rapat kerja, Kamis 30 januari 2020 lalu.
Menurut Rafli, ganja menjadi potensi ekspor yang besar, mengingat tanah Aceh merupakan daerah yang subur ditanami ganja.
“Ganja entah itu untuk kebutuhan farmasi, untuk apa saja, jangan kaku kita, harus dinamis berpikirnya. Jadi, ganja ini di Aceh tumbuhnya itu mudah,” katanya. (q cox, drie)