SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Terkait kabar ditolaknya Perda Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol (Mihol) kota Surabaya oleh Gubernur Jatim, Legislatif Surabaya mengaku belum resmi menerima penolakannya.
DPRD Surabaya menyatakan siap mengajukan banding kepada Menteri Dalam Negeri atas keputusan Gubernur Jawa Timur tersebut bila sudah menerima surat resminya.
“Kami belum menerima surat resmi terkait penolakan Gubernur atas Perda Pelarangan Peredaran Mihol kota Surabaya. Kalau nanti sudah kita terima, mekanismenya akan kita kembalikan pada Pansus yang bersangkutan untuk tindakan selanjurtnya,” terang Wakil ketua DPRD Surabaya, H Darmawan, SH, Senin(18/72016).
Aden—sapaan akrab Dramawan, mengaku sudah bertemu Eddi Rachmat ketua Pansus Perda Mihol, yang memberikan sinyal akan melakukan banding atas putusan Gubernur Jawa Timur yang menolak Perda tersebut.
“Dari ketua Pansus sepertinya akan melakukan banding begitu resmi menerima penolakan Gubernur Jatim atas Perda Pelarangan Peredaran Mihol ini. Banding ini bisa dilakukan mengingat pelarangan mihol sendiri muncul dari usulan masyarakat yang harus diperjuangkan,” terang Aden.
Terkait telah munculnya protes sejumlah ormas atas penolakan Gubernur ini, Darmawan melihatnya sebagai bentuk aspirasi masyarakat yang bisa mendukung perjuangan legislative untuk melakukan banding di tingkat Mendagri nantinya.
“Kalau ada Ormas yang sudah menyatakan tidak setuju atas putusan Gubernur ini, justru akan semakin mendukung perjuangan Pansus yang bakal melakukan upaya banding di tingkat menteri nantinya. Silahkan disalurkan resmi kepada kami,” tegasnya.
Pada kesempatan itu Aden juga menegaskan tidak akan menggalang dukungan dari masyarakat, karena yakin masyarakat sendiri akan mendatangi legislative untuk memberikan dukungannya.
“Saya kira tidak perlu menggalang dukungan secara khusus dari masyarakat. Saya yakin semua elemen masyarakat bakal datang ke sini untuk menyatakan dukungan secara resmi atas banding Perda Mihol ini, sebab pelarangan ini juga berasal dari masyarakat,” terangnya.
Sementara itu mantan anggota Pansus Mihol, Ahmad Zakaria, saat dikonfirmasi menyatakan belum mendapat berita resmi terkait penolakan Gubernur atas Perda Pelarangan peredaran Mihol kota Surabaya.
Fraksi PKS , lanjut mantan humas DPD PKS Surabaya ini, akan sangat prihatin bila kabar penolakan tersebut benar dilakukan Gubernur Soekarwo. Menurutnya Perda Pelarangan mihol dibuat demi menjaga dan melindungi masa depan generasi muda khususnya di Surabaya.
“Dan kalau benar dilakukan Gubernur(penolakan,red) , kami PKS akan menggalang dukungan dari semua fraksi dan elemen masyarakat agar melawan keputusan Gubernur ini”, tegas pria yang tinggal di kawasan Semolowaru Elok ini.
Namun demikian secara pribadi, Achmad Zakaria mengaku tidak yakin Gubernur Soekarwo akan melakukan penolakan atas Perda Pelarangan Mihol ini. Menurutnya Pelarangan Mihol merupakan aspirasi warga Surabaya termasuk Nahdatul Ulama, Muhamadiyah dan FPI yang merupakan ormasbesar di Surabaya.
“Saya yakin Gubernur tidak akan melakukan penolakan. Perda ini merupakan aspirasi masyarakat Surabaya. Mestinya akan sangat diperhatikan Gubernur,” terangnya. (q cox, Gat)