Hukrim

Jongor Koen..! Jaringan Pengedar 3,4 Juta Pil Koplo Diadili

70
×

Jongor Koen..! Jaringan Pengedar 3,4 Juta Pil Koplo Diadili

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Dua terdakwa Erid Amaluddien dan Suyono diadili secara terpisah atas kasus dugaan peredaran 3,4 juta pil koplo. Terlebih dulu Erid Amaluddien jalani sidang yang beragendakan dakwaan tersebut.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gede Willy dijelaskan bahwa terdakwa menerima barang dari ekspedisi PT. Atom Multi Ekspres. Barang tersebut merupakan pil dobel L sebanyak 15 koli seharga Rp 30 juta.

Disebutkan Erid Amaluddien, satu koli berisikan 100 ribu butir. Dua saksi dihadirkan guna mempertegas dakwaan tersebut. Adalah Agus dan Abi petugas kepolisian yang menangkap terdakwa.

“Obat itu keras yang mulia. Kalau digunakan efeknya ya bikin fly pak. Berbahaya juga karena menyerang syaraf,” beber Agus bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, (9/3/2020).

Setelah mendengar kesaksian tersebut, terdakwa Erid Amaluddien tak menyangkal kesaksian. Sementara itu, keadaan berbalik saat terdakwa Suyono jalani sidang.

Dia merupakan pegawai dari PT. Atom Multi Ekspres. Selain saksi polisi, Sherli pemilik perusahaan juga dihadirkan memberi kesaksian. Dia mengaku tidak tahu adanya pengiriman obat terlarang tersebut. Karena yang menangani pengiriman merupakan anak buahnya.

“Saya dapat kabar adanya penangkapan saya tidak tahu karena anak-anak diperintahkan untuk menerima barang,” ujarnya.

Suyono yang mengaku sebagai Kepala operasional perusahaan menyangkal dirinya terlibat atas kasus ini.

“Selama 27 tahun saya bekerja dalam tupoksi saya tidak boleh membuka kemasan kiriman. Jadi saya tidak tahu,” katanya.

Namun, dia tak menepis bahwa dirinya mendapat titipan uang dari DPO pemasok barang tersebut Pak Sam sebanyak Rp 3 juta. (q cox)

FOTO: Terdakwa Erid Amaluddien dan Suyono saat disidang secara terpisah di ruang Garuda PN Surabaya, Senin (9/3/2020).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *