Hukrim

Terbukti Bersalah, Sales PT Subur Mitra Sukses Divonis 14 Bulan Penjara

575
×

Terbukti Bersalah, Sales PT Subur Mitra Sukses Divonis 14 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Irma Nur Aida, Sales Marketing di PT Subur Mitra Sukses, yang menjadi terdakwa dalam perkara penggelapan uang perusahaan senilai Rp 150 juta, akhirnya di vonis selama 1 tahun dan 2 bulan penjara (14 bulan penjara).

Dari pantauan jalannya sidang, terdakwa dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Irma Nur Aida, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, menjatuhkan pidana selama 1 tahun dan 2 bulan penjara,”ucap ketua majelis hakim Mashuri Effendi saat membacakan amar putusannya di ruang Garuda 1, Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (12/03/2020).

Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, majelis hakim menilai perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa, telah menyebabkan PT Subur Mitra Sukses mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 150 juta.

“Hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum,”kata hakim Mashuri.

Atas vonis majelis hakim ini, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, sama-sama menyatakan terima.”Terima pak hakim,”ujar terdakwa Irma.

Putusan ini lebih ringan 2 bulan dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan 4 bulan penjara.

Untuk diketahui, terdakwa adalah Karyawan PT Subur Mitra Sukses yang beralamat di Jln. Kalianak Barat No 55 (BLK) Surabaya yang bergerak dalam bidang usaha distributor dan Pemasaran barang-barang Sembako (Beras Fortune, Minyak Goreng Fortune, tepung terigu mila, Gula Gupalas dan santan bumas), battery, makanan dan detergen, di beri gaji atau upah dari perusahaan sebesar Rp 2.748.000,-.

Terdakwa bekerja di PT Subur Mitra Sukses sebagai Sales Marketing yang bertugas untuk mencari customer atau pelanggan sembako, kemudian setelah mendapatkan customer PT Subur Mitra Sukses mendapat orderan terdakwa bertugas menulis barang orderan di buku CRC.

Kemudian dari LPH (Laporan Penagihan Harian) Sales Marketing terdakwa terdapat 6 (enam) nota atau faktur penjualan yang belum kembali beserta uang hasil tagihan penjualan barang atau sembako yang tidak di setorkan senilai Rp. 152.083.934,-.

Menurut pengakuan terdakwa, uang hasil penagihan penjualan barang berupa sembako telah dibayarkan oleh toko secara tunai tetapi uang tersebut telah dipakai oleh terdakwa dan menjawab bahwa uang tagihan tersebut untuk menalangi uang tagihan penjualan sembako luar pulau dengan alasan kena tipu orang

Setelah dicek oleh bagian Administrasi Penagihan yaitu saksi Ayu Ratna, terdakwa tidak bisa membuktikan bahwa kalau dirinya telah di tipu oleh orang di luar pulau. (q cox, Jaka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *