SURABAYA (Suarapubliknews) – Majelis hakim yang diketuai Hisbullah, akhirnya menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Maspuryanto (45) selama 7 tahun penjara, atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) saat sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/03/2020).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Maspuryanto, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KDRT yakni membakar istrinya sendiri, Putri Narulita.
“Mengadili, menjatuhkan pidana selama 7 tahun penjara kepada terdakwa Maspuryanto,”ucap hakim Hisbullah.
Perbuatan terdakwa dianggap melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 ayat (2) UU RI Nomer 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.
Dalam pertimbangannya, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan korban Putri Narulita, mengalami luka berat dan sakit.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengaku terus terang, bersikap sopan dan belum pernah ditahan,”kata Hisbullah
Atas putusan tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejari Surabaya, serta terdakwa Maspuryanto sama-sama menyatakan menerima.”Terima pak hakim,”ujar Maspuryanto.
Untuk diketahui, terdakwa Maspuryanto sebelumnya dituntut oleh JPU Fathol dengan pidana penjara selama 8 tqhun dan enam bulan.
Peristiwa suami bakar istri ini terjadi disebuah kamar kos di Jalan Ketintang II. pada (15/10) lalu. Usai membakar istrinya, terdakwa Maspuryanto sempat melarikan diri.
Sehari kemudian, Polisi berhasil menangkap terdakwa Maspuryanto Rabu (16/10) malam sekitar pukul 17.45 WIB di pemberhentian bus kawasan Lasem. Sebelumnya Polrestabes Surabaya berkoordinasi dengan Resmob Polres Rembang untuk menangkap pelaku. (q cox, Jaka)