SURABAYA (Suarapubliknews) – Terdakwa Rudi Nugraha sempat tidak dapat mendengar suara jaksa dan hakim saat jalani sidang secara online atau teleconfrence atas kasus dugaan pencabulan.
Setelah dibenahi beberapa menit, suaranya pun muncul. Sidang pun dilanjutkan dengan agenda pembacaan vonis dari majelis hakim.
Rudi dinyatakan bersalah atas kasus dugaan pencabulan yang ia lakukan terhadap anak dari kekasihnya. Dia divonis selama delapan tahun penjara.
“Selain itu terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp 10 juta. Bila tidak dibayar maka hukuman ditambah selama satu bulan,” kata Hakim Ketua Yulisar saat bacakan amar putusan, Senin (30/3/2020).
Hal yang memberatkan terdakwa yaitu terdakwa berbelit-belit serta merugikan masa depan anak. Putusan ini pun lebih berat dari tuntutan JPU Pompy Polanski yang menuntutnya selama tujuh tahun penjara denda Rp 10 Juta subsider tiga bulan.
Menanggapi putusan tersebut kedua belah pihak baik JPU maupun pengacara terdakwa mengaku pikir-pikir.
Diketahui dalam dakwaan JPU Pompy dari Kejari Surabaya, Kasus pencabulan yang dilakukan Pegawai Potato Head Beach Club ini dilakukan tiga kali ditempat yang berbeda.
Pencabulan pertama dilakukan di Hotel Cozy Denpasar Bali pada tahun 2016. Saat itu terdakwa yang sedang tidur satu ranjang dengan korban bersama ibunya terangsang melihat tubuh korban dan meraba raba paha korban dan memasukan jari tangannya ke kelamin korban.
Sedangkan pencabulan kedua terjadi di Hotel Fave Rungkut Surabaya pada tahun 2017. Pencabulan itu dilakukan terdakwa usai korban mandi. Terdakwa meminta agar korban duduk di pangkuannya dan selanjutnya terdakwa memeluk tubuh korban sambil meremas payudara korban.
Sementara di pencabulan ketiga kalinya terjadi di rumah yang beralamat di Perum Selingsing, Mengwi Badung Bali pada bulan Juli 2019. Pada peristiwa ini, terdakwa kembali melakukan perbuatan tidak senonoh pada korban yakni meremas payudara korban dan memasukan jarinya ke kemaluan korban.
Pada pencabulan ketiga ini, terdakwa memberi uang Rp 300 ribu ke korban dan meminta korban untuk tidak memberitahukan perbuatannya pada siapapun. (q cox)
FOTO: Tampak suasana sidang online yang digelar di ruang Cakra PN Surabaya, Senin (30/3/2020).