SURABAYA (Suarapubliknews) – Kejari Tanjung Perak Surabaya, menindak lanjuti perjanjian kerja sama dengan Kantor Pos Surabaya terkait pengambilan dan pembayaran tilang bagi pelanggar lalu lintas mulai besok, Rabu (01/04/2020) di 52 kantor pos yang tersebar di seluruh wilayah Surabaya.
“Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, mulai tanggal 1 April 2020 (besok) sudah melakukan kerja sama dengan pihak pos, dalam hal ini untuk pengambilan atau pembayaran tilang di kantor pos terdekat di seluruh wilayah Surabaya,” tutur Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Tanjung Perak Surabaya, Eko Budisusanto, SH, saat jumpa pers di kantornya, Selasa (31/03/2020).
Terkait teknis pengambilan atau pembayarannya, Wakil Kepala PT. Kantor Pos Indonesia, Arif Yudha W menjelaskan bahwa mekanismenya cukup sederhana. Menurutnya, pelanggar tilang cukup mendatangi kantor pos terdekat, dan membawa slip biru (surat tilang) dan ditransaksikan langsung.
“Masyarakat yang kena tilang, bisa langsung datang kesana (kantor pos terdekat), nanti ditransaksikan disitu, kemudian membayar ongkos hantaran sebesar Rp. 20 ribu sampai di rumah. Setelah mendapat resi pembayaran dari kami, bisa pulang,”ucap Arif.
Terkait dengan harga hantaran, Arif mengatakan biaya itu harga rata (flat) untuk seluruh Jawa Timur. Arif merincikan, harga tersebut Rp. 5 ribu untuk Post Pay, sedangkan untuk Rp. 15 ribu untuk biaya hantaran.” Dari seluruh kantor-kantor pos kita kumpulkan slip biru tersebut, lalu kita serahkan ke Kejaksaan, kita sampaikan ini ada yang minta layanan antar di rumah,”imbuhnya.
Lebih lanjut, Arif menyampaikan bahwa layanan hantaran barang bukti tilang ini, untuk tilang biasa maupun tilang elektronik atau ETLE (electronic traffic law enforcement).
“Untuk semua tilang, baik tilang manual atau elektronik”tukasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Erick Ludfyansyah menyampaikan bahwa program layanan ini bertujuan untuk mengurangi kerumunan masyarakat yang akan mengambil tilang di kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya, ditengah wabah Covid-19 yang merebak saat ini.
“Pada hari ini adalah launching untuk pembayaran tilang dan layanan hantaran barang bukti tilang. Ini menindak lanjuti pada bulan Februari kita melakukan MoU dengan Kantor Pos Surabaya terkait layanan hantaran ini. Untuk sementara kita meniadakan pembayaran dan pengambilan barang bukti tilang di kantor kejaksaan Kejari Tanjung Perak,”kata Erick.
Untuk diketahui, harga Rp. 20 ribu tersebut hanya untuk layanan hantaran saja, diluar biaya denda tilang. Untuk di luar jatim, kantor pos memasang tarif lebih kurang sebesar Rp. 25 ribu, disesuaikan dengan tarif biaya yang telah ditetapkan oleh kantor pos. (q cox, Jack)