SIDOARJO (Suarapubliknews) – Aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa didepan kantor DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Sidoarjo dibubarkan aparat Kepolisian, seluruh mahasiswa yang berdemo langsung diamankan ke Mapolres Sidoarjo, Rabu (08/04/2020).
Kabag Ops Polresta Sidoarjo Kompol Mujito menerangkan, lantaran dalam situasi Wabah Covid-19 seperti saat ini, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Solidaritas Mahasiswa Sidoarjo (Somasi) tetap nekat menggelar aksi unjuk rasa. Lantaran peringatan aparat kepolisian yang tak digubris, terpaksa dilakukan pembubaran paksa.
“Dalam situasi pandemi virus corona harusnya mereka ikut prihatin dengan kondisi ini. Banyak kegiatan positif yang bisa dilakukan, misalnya ikut menjadi relawan di gugus tugas kabupaten Covid-19,” tutur Mujito kepada wartawan.
Mujito menambahkan, bahwa sebelumnya aksi tersebut tidak mendapatkan ijin, begitu juga dari pihak DPRD yang juga tidak menerima izin demo yang katanya aksi penyemprotan disinfektan gedung dewan itu. Setelah dilakukan koordinasi dengan ketua dewan, akhirnya pembubaran paksa tersebut dilakukan.
“Juga sebagian dari menjalankan maklumat Kapolri, segala kegiatan yang mengundang orang banyak atau bergerombol harus ditiadakan untuk memutus rantai penyebaran virus Covid-19. Akhirnya kita bubarkan dan semua peserta unjuk rasa kita amankan ke Mapolresta Sidoarjo,” terangnya.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo H. Usman menyatakan, para peserta unjuk rasa di depan gedung dewan tersebut tidak ada izin. Selaku ketua DPRD pihaknya tidak pernah mempersulit siapapun untuk bertemu dan tidak pernah menanyakan keperluannya.
“Meski melalui surat, telfon dan WA mereka tidak ada izin. Tadi ada perwakilan PMII yang meminta waktu untuk bertemu,” ungkap Usman.
Namun ketika ditanya terkait pembubaran paksa unjuk rasa mahasiswa kali ini, politisi PKB (Partai Kebangkitan Bangsa) itu menyebutkan bahwa, pembubaran demo adalah wewenang pihak aparat keamanan.
“Saya tidak memerintahkan untuk dibubarkan, saya hanya menyampaikan kepada polisi untuk menindak siapapun yang melakukan kegiatan tidak sesuai dengan aturan,” kilahnya. (q cox, drie)