BisnisNasional

OJK: Nilai Relaksasi Kredit di Jatim Capai Rp. 4,8 Triliun

60
×

OJK: Nilai Relaksasi Kredit di Jatim Capai Rp. 4,8 Triliun

Sebarkan artikel ini
??????????

SURABAYA (Suarapubliknews) –  Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Jatimmencatat 58.549 nasabah terdampak covid-19 di Jatim telah mendapatkan relaksasi (keringanan) kredit dari pemerintah. Relaksasi kredit senilai total Rp. 4,8 Triliun itu diberikan karena usahanya terdampak virus corona covid-19.

Kepala OJK Regional IV Jatim Bambang Muktiriyadi mengatakan OJK sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan 61 bank, 20 perusahaan pembiayaan dan 80 kantor cabang PT. Pegadaian. OJK telah mengeluarkan POJK No 11/POJK.03/2020 yang intinya memberikan relaksasi atau keringanan kredit bagi debitur yang terdampak.

“Implementasinya sudah mulai kami terapkan di Jawa Timur. Oleh karena itu, Saya minta rekan-rekan lembaga jasa keuangan tetap semangat melayani masyarakat. Jangan ada yang mempersulit. Sementara bagi yang mampu tetaplah membayar angsuran,” katanya.

Untuk berapa warga Jatim yang sudah mengajukan relaksasi kredit, dikatakan Bambang, saat ini datanya masih dinamis seiring dengan banyaknya permintaan restrukturisasi kredit dari debitur. Dari relaksasi kredit yang diberikan, jenisnya ada bermacam-macam bergantung dari lembaga jasa keuangan masing- masing

Bentuknya mulai grace period tiga sampai enam bulan, diperingan untuk membayar bunga saja dalam waktu enam bulan, kemudian juga dalam bentuk penundaan pembayaran sebagain angsuran, serta bisa juga dalam bentuk perpanjangan waktu dengan menurunkan biaya angsuran.

“Kami OJK dan Lembaga Jasa Keuangan di Jatim berkomitmen untuk mendukung spirit POJK yang telah dikeluarkan. Pada intinya POJK ini untuk meringankan beban dari debitur atau masyarakat yang terdampak,” tegas Bambang.

Terkait siapa saja yang bisa mendapatkan relaksasi kredit dikatakan Bambang sesuai dengan aturan POJK mereka yang berhak menerima adalah mereka yang usahanya terdampak covid-19. Jikalaupun mereka memiliki kredit, besarannya harus di bawah Rp 10 miliar.

“Mereka yang masuk kategori terdampak yaitu yang usahanya bahan bakunya dari China dan distop lalu tutup maka itu masuk terdampak. Lalu juga yang termasuk adalah para ojek online. Tapi pada prakteknya assessment dilakukan bank, tapi yang terdampak harus yang memang terdampak setelah corona ya, bukan yang sudah macet duluan,” tegasnya.

Bentuk keringanan yang tepat apakah keringanan angsuran atau penambahan waktu angsuran hal itu dibicarakan oleh bank dan debitur. Bentuk relaksasi ini paling lama diberlakukan selama setahun akan tetapi bisa diperpanjang kalau memang dibutuhkan. (q cox, tama dinie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *