SURABAYA (Suarapubliknews) – Moh. Rizal, warga Jl. Gubeng Masjid l No. 26, Surabaya, yang menjadi terdakwa dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 2,64 gram, mulai diadili. Rabu (23/04/2020).
Dari pantauan di ruang sidang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, terdakwa menjalani persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, yakni Akhmad Faturrozi, yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Jatim.
“Benar pak, saya yang menangkap terdakwa di stasiun Gubeng. Terdakwa merupakan salah satu DPO yang kita cari. Saat kita tangkap, katanya mau nunggu pembeli sabu,”kata saksi saat ditanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami dari Kejati Jatim.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku memperoleh sabu tersebut dari Andre (DPO), warga Jl. Gubeng Masjid ll No. 31, dengan cara membeli sebanyak 3 gram seharga Rp. 4,2 juta. Kemudian sabu tersebut dimaksudkan untuk dijual kembali.”Menurut pengakuan terdakwa, sabu tersebut pesanan Ragil (DPO),”imbuhnya.
Lebih lanjut, saksi menyampaikan bahwa pada saat penangkapan terhadap terdakwa, tidak ditemukan barang bukti sabu. Akan tetapi, baru ditemukan dikamar terdakwa.”Saat kita lakukan penggeledahan di kamarnya, ditemukan sabu sebanyak satu klip plastik,”tandasnya.
Saat ditanya terkait tanggapannya atas keterangan saksi, terdakwa Moh. Rizal lantas membenarkan.”Benar, pak hakim,”ujar terdakwa.
Atas perbuatannya, terdakwa Moh. Rizal didakwa sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) serta pasal 112 ayat (1) Undang undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (q cox, Jack)