SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Majelis Hakim PN Surabaya akhirnya memberikan keputusan tidak menerima gugatan Pemkot Surabaya kepada PT Gala Bumi Perkasa (GBP) terkait polemik pembangunan Pasar Turi baru, dengan status ‘tidak diterima’.
Putusan hakim ini sangat disesalkan oleh Tri Rismaharini Wali Kota Surabaya, karena dinilai memberikan keputusan sebelum masuk pokok bahasan perkara. Apalagi prosesnya juga sangat lama, yakni hampir setahun.
“Setelah setahun baru sampaikan itu. Itu terus terang saya kecewa sekali, Kalau ditolak dari awal selesai sudah. Kan kita bisa ajukan gugatan lain, dari sisi mana lagi,” ucap Risma di ruang kerja di Balai Kota Surabaya, Rabu (22/3/2017).
Risma mengaku aneh dalam sidang gugatan yang diajukan, karena jika penolakan itu dilakukan sejak awal, maka Pemkot Surabaya tidak perlu mempersiapkan kelengkapan proses hukumnya.
“Yang aneh bagi saya, kenapa bukan substansinya. Mereka harusnya bisa nolak dari awal, jadi tidak perlu sampai setahun, tidak perlu panggil saksi sekian banyak. Kalau begini kan buang buang energi dan segala macam, waktu,” akunya.
Secara tegas Risma memastikan tidak akan berhenti memperjuangkan nasib Pasar Turi, meskipun masih menunggu hasil koordinasi dari kuasa hukum, apakah akan banding atau mengajukan gugatan lain.
“Yang jelas kami tidak akan berhenti di sini,” tegasnya. (q cox)