Hukrim

Terdakwa Perumahan Syariah Sebut Tak Ada Kerjasama Hukum dengan Ustadz Yusuf Mansyur

111
×

Terdakwa Perumahan Syariah Sebut Tak Ada Kerjasama Hukum dengan Ustadz Yusuf Mansyur

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sidang lanjutan perkara tipu gelap terkait penjualan tanah kavling di Perumahan Multazam Islamic Recindance, yang mencatut nama Ustadz Yusuf Mansyur, kembali bergulir dengan agenda pemeriksaan terdakwa M. Sidik Sarjono, ST, di Pengadilan Negeri Surabaya. Senin (27/04/2020).

Dari pantauan di ruang sidang Candra, terdakwa mengaku bahwa perumahan Multazam tidak ada kaitannya sama sekali dengan Ustadz Yusuf Mansyur.

“Tidak ada kerjasama langsung secara hukum dengan ustadz Yusuf Mansyur. Hanya pembicaraan personal saja. Saya cuma menyampaikan jika sudah terealisasi pembangunan perumahan Multazam, saya akan mewakafkan sebagian area untuk dibangun tempat pendidikan Al Qur’an oleh yayasan beliau,” jelas terdakwa.

Terkait dengan pengembalian (refund) uang pelapor dalam perkara ini, terdakwa mengaku sudah mengembalikan lunas. Ia mengaku membayar secara bertahap dan itu sudah tercatat dalam transaksi berupa bukti transfer terhadap pelapor.

“Saya sudah membayar lunas secara bertahap kepada pelapor. Ada buktinya. Tercatat semua,”imbuhnya.

Lebih lanjut, saat ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar, dari Kejari Tanjung Perak Surabaya, terkait pembelian lahan, terdakwa mengakui bahwa memang belum ada pelunasan. Akan tetapi, di perjanjian awal dengan pemilik tanah, Lailatul, terdakwa mengaku diberikan hak pengelolaan.

“Perjanjian jual beli di awal sudah ada dengan pemilik tanah. Dan pemilik tanah mengetahui bahwa tanah tersebut memang akan dibangun perumahan,” kata terdakwa.

Sedangkan terkait demo puluhan warga sekitar lokasi perumahan terhadap pengembang, dalam hal ini PT. Cahaya Mentari Pratama, terdakwa mengatakan hal tersebut karena banyaknya armada angkutan yang keluar masuk di proyek perumahan tersebut.

“Karena belum keluarnya ijin setempat. Soalnya masih proses,” tandasnya.

Ketika dirasa cukup, ketua majelis hakim Sutarno kemudian menunda sidang pada pekan depan dengan agenda penuntutan. “Sidang kita tunda pekan depan, hari Selasa (05/05/2020),” ucap hakim Sutarno.

Sebelumnya, istri terdakwa yang dihadirkan untuk menjadi saksi Ade Charge (meringankan) oleh penasihat hukum terdakwa, ditolak oleh JPU karena masih memiliki hubungan keluarga.

Terpisah, I Putu Bagus Hutadarma Susila, penasihat hukum terdakwa, saat di konfirmasi usai jalannya sidang, menyampaikan terkait penahanan terhadap kliennya. Dari keterangan saksi korban, Judi, saat diperiksa di persidangan, mengakui sudah dibayar lunas.

“Dari pengakuan saksi Judi, diakui bahwa sudah dibayar lunas pada tanggal 28 Desember 2019, akan tetapi klien kami tetap ditahan pada tanggal 8 Januari 2020. Ini kan aneh. Padahal sudah ada perjanjian. Kok sudah ada perjanjian kok ditahan,” beber Putu.

Putu merasa heran, padahal ini adalah perkara jual beli, uangnya dikembalikan tetapi kliennya tetap ditahan. “Saya juga bingung, ini hukum apa, ini pakai hukum apa ? Saya ngomong sesuai fakta. Coba dilihat di panitera, saksi ngomongnya apa. Semua ada buktinya,”ujar Putu.

Sedangkan terkait alat bukti yang dijadikan dasar pelaporan hingga membuat kliennya ditahan oleh penyidik Polrestbes Surabaya. Putu mengaku tidak mengetahuinya. “Coba ditanyakan kepada penyidiknya mas,” tandasnya. (q cox, Jack)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *