BATULICIN (Suarapubliknews) – Wilayah atau Desa yang berstatus zona hijau dari pandemi Covid 19 bukan menjadi jaminan aman dari meluasnya penularan.
Dikatakan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu (Kadinkes Tanbu) H. Setia Budi. SKM. Desa yang berstatus zona hijau harus diperketat. Dengan tidak melakukan kegiatan apapun di wilayah zona hijau.
“Yang kita khawatirkan zona hijau akhirnya akan jadi zona merah kerena akibat penumpukan dari kerumunan warga yang berada di zona merah,akhirnya mengakibatkan penularan lebih meluas,” ujarnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Sabtu (30/05/2020)
Dengan demikian, Pembatasan Kegiatan Bersekala Kecil (PKBK) dan Pembatasan Kegiatan Masyrakat (PKM) adalah solusi yang akan diusulkan Kadinkes Tanbu kepada Bupati dalam rangka membatasi penyebarannya maupun pembatasan transmisi lokalnya.
“Pembatasan kerumunan lebih prioritas,kalau dua usulan itu diberlakukan maka kerumunan
yang biasa dilakukan sebagian warga akan kita dibatasi termasuk malam hari, serta penerapan SOP saat di pasar ,maka saat masuk ke pasar tanpa masker ditegaskan pakai masker,” paparnya.
Dalam kedua usulan rencana itu pihaknya otomatis menjalankan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang menjadi usulan terkait pembatasan tersebut.
“Kalau sudah diperkuat sebuah Perbup, kami akan kuat bergerak secara terintegrasi dengan Dinas terkait, dimana sangsinya ada, jika tak menggunkan masker maka tidak diijinkan masuk pasar termasuk yang belanja di supermarket sejenis Alfa Mart,pengelola nya mengharuskan pembeli pakai masker,” jelasnya.
Terkait pembatasan itu sebelumnya sudah disampaikan Kapolres Tanbu AKBP. Sugianto Marweki pada rapat evaluasi penanganan Covid belum lama tadi.
Selaku pihak kepolisian ungkapnya tetap berpegangan pada Maklumat yang sudah di keluarkan Kapolri.
Maklumat tersebut berisi imbauan agar masyarakat tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak.
“Dengan maklumat itu, Polri mengajak masyarakat menerapkan physcal distancing secara disiplin,” ujarnya.
Untuk mengawasi pelaksanaan hal tersebut, katanya, aparat Polri diperintahkan untuk melakukan penindakan jika ada masyarakat yang mengabaikan imbauan jaga jarak.
“Aparat Polri diminta melakukan penindakan. Kami akan melakukan dengan humanis dan sopan dengan mengimbau untuk tidak berkumpul,” tandasnya. (q cox, Imran)